MURIANETWORK.COM - Manajer Penelitian dan Pengetahuan Lokataru Foundation, Hasnu, menyuarakan kekhawatiran serius bahwa Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) berpotensi menjelma menjadi instrumen represif baru. Pernyataan ini disampaikannya dalam sebuah diskusi publik yang digelar Cyberity Network di Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (17 Februari 2026). Menurutnya, ruang gerak warga di dunia digital, mulai dari hak privasi hingga kebebasan berekspresi, terancam oleh rancangan undang-undang ini.
Potensi Ancaman terhadap Ruang Digital Warga
Dalam paparannya, Hasnu menekankan bahwa hukum yang mengatur ranah teknologi dan siber memiliki dampak langsung yang nyata terhadap kehidupan masyarakat. Aturan-aturan tersebut, tuturnya, menyentuh hak-hak dasar sipil dan politik warga negara di era digital.
“Jadi itu beberapa hak yang kemudian cukup dekat sama kita. Misalkan hak atas privasi di ruang digital, lalu hak berpendapat, monopoli ruang siber, keadilan digital dan seterusnya,” jelasnya.
Kekhawatiran utama muncul dari tumpang-tindih RUU KKS dengan regulasi lain yang dinilai belum optimal. Hasnu memperingatkan bahwa kombinasi ini justru dapat membuka celah untuk tindakan yang represif.
“Nah jadi apa yang sedang dipersoalkan di undang-undang KKS, nanti semisal ada kebebasan ataupun ekspresi kalian di ruang digital tiba-tiba kemudian dengan rezim undang-undang informasi transaksi elektronik, lalu kemudian perlindungan data pribadi yang memang itu undang-undang cukup mandul, belum lagi kemudian ada undang-undang ini, ini dikhawatirkan menjadi alat represi baru,” ungkap Hasnu.
Proses Pengesahan yang Dipermasalahkan
Di luar substansi pasal, proses pembahasan RUU ini juga menuai kritik. Hasnu menyoroti kecenderungan perumusan perundang-undangan yang berlangsung secara tertutup dan terburu-buru dalam beberapa waktu terakhir. Pendekatan seperti ini, lanjutnya, sering kali hanya mengakomodasi kepentingan kelompok tertentu saja.
Kondisi tersebut dinilainya sangat berisiko. Proses yang tidak transparan dan inklusif itu berpotensi dimanfaatkan untuk membungkus agenda-agenda sempit ke dalam bentuk peraturan yang mengikat. Dengan kata lain, undang-undang yang seharusnya melindungi justru berbalik mengancam hak-hak konstitusional warga negara di ruang siber.
Artikel Terkait
Ketua Komisi VIII DPR Imbau Masyarakat Saling Menghargai Perbedaan Awal Ramadan
Peneliti BRIN Dinobatkan sebagai Wisudawan Terbaik Unpad Berkat Portofolio Riset Internasional
Wagub DKI Tegaskan Komitmen Jamin Keamanan dan Toleransi di Perayaan Imlek
MUI Serukan Imam Masjid Seluruh Indonesia Doakan Gaza dan Kemerdekaan Palestina di Ramadan