“Nah jadi apa yang sedang dipersoalkan di undang-undang KKS, nanti semisal ada kebebasan ataupun ekspresi kalian di ruang digital tiba-tiba kemudian dengan rezim undang-undang informasi transaksi elektronik, lalu kemudian perlindungan data pribadi yang memang itu undang-undang cukup mandul, belum lagi kemudian ada undang-undang ini, ini dikhawatirkan menjadi alat represi baru,” ungkap Hasnu.
Proses Pengesahan yang Dipermasalahkan
Di luar substansi pasal, proses pembahasan RUU ini juga menuai kritik. Hasnu menyoroti kecenderungan perumusan perundang-undangan yang berlangsung secara tertutup dan terburu-buru dalam beberapa waktu terakhir. Pendekatan seperti ini, lanjutnya, sering kali hanya mengakomodasi kepentingan kelompok tertentu saja.
Kondisi tersebut dinilainya sangat berisiko. Proses yang tidak transparan dan inklusif itu berpotensi dimanfaatkan untuk membungkus agenda-agenda sempit ke dalam bentuk peraturan yang mengikat. Dengan kata lain, undang-undang yang seharusnya melindungi justru berbalik mengancam hak-hak konstitusional warga negara di ruang siber.
Artikel Terkait
Jembatan Beton Gantikan Jembatan Sasak Rapuh di Boyolali, Warga Bersyukur
Serangan Israel di Tyre Rusak Rumah Sakit, 11 Orang Luka-luka
Presiden Prabowo Beri Penghormatan Terakhir kepada Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon
Media Israel Seragamkan Narasi Perang Iran dengan Slogan dan Sensor Ketat