Merespons insiden serius ini, Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Brigjen Pol. Faizal Ramadhani, menegaskan sikap tegas kepolisian. Ia menekankan bahwa fasilitas publik, terutama layanan kesehatan, adalah hal yang tidak bisa diganggu gugat.
"Fasilitas kesehatan adalah kebutuhan dasar masyarakat. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk ancaman terhadap layanan publik, apalagi yang menyangkut keselamatan warga. Penanganan dilakukan secara tegas dan terukur sesuai hukum," jelasnya.
Tim penyidik telah bergerak cepat dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari pemeriksaan awal, ditemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada percobaan pembakaran.
"Meski tidak ditemukan jejak kaki, titik-titik siraman solar di sekitar ban kendaraan memperkuat dugaan percobaan pembakaran," ungkap Faizal.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu botol air mineral yang diduga masih menyisakan solar dan beberapa helai rumput kering yang telah terkena bahan bakar. Usai proses di TKP, kedua ambulans segera dikawal ke RSUD Dekai untuk menjamin keamanannya.
Penyelidikan Berlanjut
Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengidentifikasi dan memburu kedua pelaku yang melarikan diri. Polisi juga telah meminta para saksi untuk membuat laporan resmi guna melengkapi administrasi penyidikan. Insiden ini menyisakan kecemasan sekaligus menjadi peringatan tentang betapa rentannya infrastruktur penting di daerah pedalaman terhadap gangguan keamanan. Upaya perlindungan terhadap aset publik seperti puskesmas dan ambulans menjadi perhatian mendesak bagi semua pihak.
Artikel Terkait
Kilas Balik 2 April: Dari Kemerdekaan Cirebon hingga Wabah Antraks Rusia
Bayi Perempuan Ditemukan Terbungkus Plastik di Sambas, Disertai Pesan Tolong Dimakamkan
Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual di Klungkung
Presiden Prabowo Kembali dengan Komitmen Investasi Rp 575 Triliun dari Jepang dan Korea