Polisi Tangguhkan Penahanan Bahar bin Smith Atas Pertimbangan Kesehatan

- Minggu, 15 Februari 2026 | 07:40 WIB
Polisi Tangguhkan Penahanan Bahar bin Smith Atas Pertimbangan Kesehatan

Polisi akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Bahar bin Smith. Tersangka kasus penganiayaan anggota Banser di Cipondoh, Tangerang itu, dibebaskan bukan tanpa alasan. Alasannya? Kesehatan.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, menjelaskan keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan kondisi fisik Bahar. Rekam medis yang diajukan kuasa hukumnya menunjukkan dia memerlukan perawatan serius.

“Ini yang saya luruskan nih,” tegas Jauhari.

“Bukan satu-satunya tulang punggung keluarga, tapi alasan bahwa yang bersangkutan itu dalam keadaan kondisi sakit. Sakit ini menurut kuasa hukum nih, sakit, kemudian ada rekam medis, ya kan, habis tabrakan dan masa perawatan serta akan dilakukan operasi besar.”

Jauhari menambahkan, pertimbangan itu diperkuat dengan jaminan langsung dari keluarga Bahar, termasuk ibu dan istrinya, serta kuasa hukumnya. “Sehingga melihat kondisi fisik tersebut… penyidik meng-ACC permohonan tidak dilakukan penahanan,” lanjutnya.

Namun begitu, Jauhari menegaskan bahwa proses hukum sama sekali tidak berhenti. Penyidikan terus berjalan. Berkas perkara Bahar dan tiga tersangka lainnya sedang dipersiapkan untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Yang jelas proses penyidikan itu masih berlanjut,” imbuhnya. “Untuk tersangka lainnya sudah pemenuhan berkas P-19-nya, kemudian berkas dari pemeriksaan Habib Bahar pun kita proses untuk dilimpahkan. Ini proses berlanjut ya.”

Kasus ini sendiri berawal dari laporan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang anggota Banser dalam acara Maulid Nabi di Cipondoh, September 2025 lalu. Setelah gelar perkara, Bahar bersama tiga orang lain resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal berlapis: mulai dari pencurian dengan kekerasan, pengeroyokan, hingga penganiayaan.

Menariknya, dari empat tersangka, tidak hanya Bahar yang mendapatkan penangguhan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengakui ada dua tersangka lain yang juga dibebaskan dari tahanan. “Kalau nggak salah itu ada penangguhan ya. Nanti kami coba dalami,” tutur Budi, tanpa merinci lebih jauh alasan untuk kedua orang tersebut.

Dengan penangguhan ini, Bahar bin Smith kini bisa menjalani perawatan medisnya. Tapi polisi menegaskan, langkah hukumnya tetap berjalan. Mereka tinggal menunggu waktu sebelum berkas perkara lengkap itu akhirnya sampai ke meja hijau.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar