Tapi di lapangan, situasinya beda. Polda Metro Jaya tampaknya belum mau berhenti. Proses hukum terhadap Roy Suryo dan lima tersangka lainnya masih terus digulirkan. Untuk melengkapi berkas, polisi bahkan sudah memeriksa sejumlah saksi kunci. Tak tanggung-tanggung, mantan Presiden Jokowi sendiri juga sudah diperiksa di Polresta Surakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut bahwa mereka masih dalam tahap memenuhi kelengkapan berkas perkara atau P19. “Pemeriksaan-pemeriksaan yang dilakukan, baik itu terhadap saksi maupun terhadap para ahli, pelapor serta tersangka, semata-mata adalah dalam rangka memenuhi atau melengkapi kelengkapan berkas perkara,” begitu penjelasan resmi mereka. Begitu semua dianggap lengkap, berkas akan segera dilimpahkan lagi ke Kejaksaan.
Kasus ini memang cukup rumit. Awalnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka, terbagi dalam dua klaster. Dua di antaranya, Eggi dan Damai, sudah ‘lepas’ lewat SP3. Sementara enam orang sisanya, termasuk Roy Suryo, masih harus berhadapan dengan proses hukum yang belum jelas ujungnya. Di satu sisi ada permohonan penghentian, di sisi lain penyidikan terus berjalan. Kita lihat saja nanti akhirnya bagaimana.
Artikel Terkait
Dishub Bogor Tilang Taksi Konvensional Jakarta karena Ngetem dan Operasi di Luar Wilayah
PP TUNAS Diresmikan, Perlindungan Anak di Ruang Digital Diperkuat Jelang Hari Penyiaran
Israel Tuduh Hizbullah Gunakan Pos Pasukan Perdamaian PBB sebagai Perisai
DPR Optimistis Kapal Pertamina di Selat Hormuz Segera Dilepaskan Iran