Roy Suryo Minta SP3, Polisi Lanjutkan Penyidikan Kasus Ijazah Jokowi

- Minggu, 15 Februari 2026 | 02:45 WIB
Roy Suryo Minta SP3, Polisi Lanjutkan Penyidikan Kasus Ijazah Jokowi

Roy Suryo CS resmi meminta polisi menghentikan penyidikan kasus yang menjeratnya. Kasusnya tak lain adalah soal tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Tim hukumnya sudah mengajukan permohonan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 ke Inspektur Pengawasan Umum Polri. Tapi ada satu hal yang ditegaskan: mereka sama sekali tidak berminat menempuh jalur restorative justice alias perdamaian.

Kuasa hukumnya, Refly Harun, yang menyampaikan permohonan itu. Menurutnya, langkah ini wajar saja. Soalnya, dua tersangka lain dalam perkara yang sama, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, sudah lebih dulu dapat SP3. Nah, ini yang jadi pangkal persoalan.

Refly bersikukuh bahwa sejak awal, proses hukum ini sudah ngawur. Logikanya sederhana: kalau laporan polisi untuk Eggi dan Damai dicabut atau dihentikan, mestinya status tersangka Roy Suryo dan lainnya ikut gugur. Soalnya, mereka semua tercatat dalam satu nomor perkara yang sama. “Ketika LP tersebut dicabut, maka enam (tersangka) lainnya harusnya gugur juga. Nah, ini yang kita katakan melanggar prosedur,” tegas Refly.

Argumen mereka ternyata punya sandaran. Mantan Wakapolri Oegroseno, yang dihadirkan sebagai saksi ahli, punya pendapat serupa. Menurutnya, kecuali tersangkanya meninggal, pencabutan laporan polisi harusnya berlaku untuk semua orang yang kena imbas dalam satu perkara itu. Jadi, menurut kubu Roy Suryo, melanjutkan penyidikan terhadap sisa tersangka itu jelas-jelas keliru secara prosedural. Makanya mereka mendesak SP3, bukan perdamaian.

Tapi di lapangan, situasinya beda. Polda Metro Jaya tampaknya belum mau berhenti. Proses hukum terhadap Roy Suryo dan lima tersangka lainnya masih terus digulirkan. Untuk melengkapi berkas, polisi bahkan sudah memeriksa sejumlah saksi kunci. Tak tanggung-tanggung, mantan Presiden Jokowi sendiri juga sudah diperiksa di Polresta Surakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut bahwa mereka masih dalam tahap memenuhi kelengkapan berkas perkara atau P19. “Pemeriksaan-pemeriksaan yang dilakukan, baik itu terhadap saksi maupun terhadap para ahli, pelapor serta tersangka, semata-mata adalah dalam rangka memenuhi atau melengkapi kelengkapan berkas perkara,” begitu penjelasan resmi mereka. Begitu semua dianggap lengkap, berkas akan segera dilimpahkan lagi ke Kejaksaan.

Kasus ini memang cukup rumit. Awalnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka, terbagi dalam dua klaster. Dua di antaranya, Eggi dan Damai, sudah ‘lepas’ lewat SP3. Sementara enam orang sisanya, termasuk Roy Suryo, masih harus berhadapan dengan proses hukum yang belum jelas ujungnya. Di satu sisi ada permohonan penghentian, di sisi lain penyidikan terus berjalan. Kita lihat saja nanti akhirnya bagaimana.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar