Presiden Prabowo Subianto punya pesan tegas dalam rapat Forkopimda se-Indonesia soal kerja bakti atau korve. Intinya, urusan lingkungan kini tak bisa dipisahkan dari tata kelola pemerintahan dan stabilitas sosial. Ketika dia meminta seluruh unsur, termasuk TNI dan Polri, terlibat, itu artinya negara secara terbuka menempatkan isu lingkungan sebagai bagian dari ketertiban publik. Sebuah pergeseran yang cukup signifikan.
Nah, arahan ini memberi konteks baru buat aparat negara. Peran kepolisian, misalnya, tak lagi sekadar menunggu pelanggaran terjadi lalu menindak. Mereka juga dituntut punya peran pencegahan dan jadi teladan di ruang publik. Di sinilah praktik di daerah jadi penting untuk dicermati. Sebab, di tingkat lokal-lah arahan nasional itu benar-benar diuji, bertemu realitas yang seringkali kompleks.
Ambil contoh Riau. Isu lingkungan di sini punya karakter yang khas dan mendesak. Ancaman kebakaran hutan dan lahan, udara yang kerap tak sehat, plus persoalan kebersihan kawasan publik semua ini bukan cuma soal ekologi belaka. Dampaknya langsung terasa: mengganggu kesehatan, mengancam ekonomi, bahkan berpotensi memicu gejolak sosial. Tantangan semacam ini jelas butuh pendekatan yang sistemik, bukan sekadar aksi insidental.
Di tengah konteks itulah, praktik Green Policing yang dijalankan Polda Riau menemukan relevansinya. Pendekatan ini tak cuma dimaknai sebagai kegiatan seremonial bersih-bersih. Lebih dari itu, ini adalah cara kepolisian membaca dan menjawab tantangan wilayahnya. Mulai dari upaya pencegahan karhutla, pengawasan lapangan, penegakan hukum lingkungan, sampai turun langsung kerja bakti bersama pemda dan warga.
Yang menarik, praktik semacam ini ternyata sudah berjalan di Riau, sebagai respons atas kebutuhan lokal, bahkan sebelum arahan Presiden tentang korve digaungkan secara nasional. Jadi, arahan dari pusat itu tak dipandang sebagai koreksi. Melainkan lebih sebagai penguatan. Apa yang sudah dilakukan di daerah justru menemukan momentumnya dalam kerangka kebijakan yang lebih luas.
Dari sisi kelembagaan, situasi ini menunjukkan satu hal: kepemimpinan daerah yang paham konteks lokal itu krusial. Implementasi di lapangan tak selalu harus menunggu instruksi teknis yang serba rinci dari atas. Bisa dibangun dari pemahaman terhadap karakter wilayah dan tugas pokok institusi. Ketika arahan nasional kemudian turun, praktik yang sudah jalan tinggal dikonsolidasikan, diberi energi lebih.
Di sisi lain, pendekatan ini mencerminkan cara pandang yang lebih holistik. Keamanan dan ketertiban masyarakat ternyata tak berdiri sendiri dari kondisi lingkungan sekitarnya. Lingkungan yang terkelola dengan baik bisa mengurangi potensi bencana, meredam konflik, dan meminimalisir gangguan sosial. Dengan kata lain, keterlibatan polisi dalam isu lingkungan justru memperluas makna kehadiran negara di tengah kehidupan warganya.
Arahan Presiden soal korve, menurut sejumlah pengamat, memberi momentum tepat untuk memperkuat praktik-praktik semacam ini. Agar lebih terstruktur dan berkelanjutan, tentunya. Kunci utamanya ada pada keselarasan: antara kepemimpinan nasional, kebijakan institusi, dan eksekusi di lapangan. Tanpa itu, kepedulian lingkungan bisa jadi cuma euforia sesaat.
Pada akhirnya, Green Policing di Riau bisa dibaca sebagai contoh sederhana. Bagaimana sebuah kebijakan nasional menemukan bentuk nyatanya di daerah. Dilakukan tanpa hiruk-pikuk atau klaim berlebihan. Hanya lewat kerja yang konsisten, dan yang paling penting: relevan dengan kebutuhan riil masyarakat setempat.
Hengky Primana, M.I.P, founder Millenial Activist Institute sekaligus Dewan Pembina Institute Democration and Education (IDE) Indonesia.
Artikel Terkait
PPP Targetkan Kembali Raih 39 Kursi DPR di Pemilu 2029
Persiapan Asuransi Perjalanan Jadi Kunci Antisipasi Risiko Libur Panjang Imlek
Pemerintah Siapkan Paket Makanan Kering untuk Siswa Muslim Selama Ramadan
Jawa Tengah Luncurkan Program Kolaboratif untuk Atasi Backlog Perumahan