Polisi Tangkap Pengedar Sabu di SPBU Mampang, Sita Tiga Bungkus Sabu

- Sabtu, 14 Februari 2026 | 13:55 WIB
Polisi Tangkap Pengedar Sabu di SPBU Mampang, Sita Tiga Bungkus Sabu

MURIANETWORK.COM - Seorang pria berinisial AP (35) ditangkap aparat Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jumat (13/2) malam. Penangkapan dilakukan di kawasan parkiran sebuah SPBU di Mampang, Jakarta Selatan, diduga saat pria tersebut hendak melakukan transaksi sabu. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.

Proses Penangkapan di Lokasi SPBU

Berdasarkan laporan warga, tim penyelidik Subdit II Dittipid Narkoba bergerak cepat. Mereka melakukan pengamatan dan akhirnya menangkap AP di lokasi yang telah diidentifikasi. Peristiwa itu terjadi tepat pada pukul 21.30 WIB. Saat penangkapan, petugas langsung mengamankan barang bukti awal dari tersangka.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, memaparkan kronologi operasi tersebut. "Setelah mendapat info tersebut, kemudian tim melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka AP dengan barang bukti dua bungkus berisikan narkotika jenis sabu," jelasnya kepada awak media, Sabtu (14/2/2026).

Pengembangan Kasus dan Penggeledahan

Editor: Novita Rachma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar