MURIANETWORK.COM - Seorang pria berinisial AP (35) ditangkap aparat Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jumat (13/2) malam. Penangkapan dilakukan di kawasan parkiran sebuah SPBU di Mampang, Jakarta Selatan, diduga saat pria tersebut hendak melakukan transaksi sabu. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.
Proses Penangkapan di Lokasi SPBU
Berdasarkan laporan warga, tim penyelidik Subdit II Dittipid Narkoba bergerak cepat. Mereka melakukan pengamatan dan akhirnya menangkap AP di lokasi yang telah diidentifikasi. Peristiwa itu terjadi tepat pada pukul 21.30 WIB. Saat penangkapan, petugas langsung mengamankan barang bukti awal dari tersangka.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, memaparkan kronologi operasi tersebut. "Setelah mendapat info tersebut, kemudian tim melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka AP dengan barang bukti dua bungkus berisikan narkotika jenis sabu," jelasnya kepada awak media, Sabtu (14/2/2026).
Artikel Terkait
Tiga Daerah di Sulsel Kolaborasi Olah Sampah Jadi Listrik 25 MW
Iran Izinkan Kapal Irak Melintasi Selat Hormuz di Tengah Blokade
Platform X Siapkan Fitur Auto-Lock untuk Cegah Penipuan Kripto
Polisi Buru Preman Diduga Aniaya Tuan Hajatan hingga Tewas di Purwakarta