MURIANETWORK.COM - Seorang pria berinisial AP (35) ditangkap aparat Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jumat (13/2) malam. Penangkapan dilakukan di kawasan parkiran sebuah SPBU di Mampang, Jakarta Selatan, diduga saat pria tersebut hendak melakukan transaksi sabu. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.
Proses Penangkapan di Lokasi SPBU
Berdasarkan laporan warga, tim penyelidik Subdit II Dittipid Narkoba bergerak cepat. Mereka melakukan pengamatan dan akhirnya menangkap AP di lokasi yang telah diidentifikasi. Peristiwa itu terjadi tepat pada pukul 21.30 WIB. Saat penangkapan, petugas langsung mengamankan barang bukti awal dari tersangka.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, memaparkan kronologi operasi tersebut. "Setelah mendapat info tersebut, kemudian tim melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka AP dengan barang bukti dua bungkus berisikan narkotika jenis sabu," jelasnya kepada awak media, Sabtu (14/2/2026).
Pengembangan Kasus dan Penggeledahan
Penanganan kasus tidak berhenti di tempat kejadian. Untuk mengungkap jaringan lebih dalam, tim penyidik langsung membawa AP ke tempat tinggalnya. Mereka melakukan penggeledahan di sebuah kamar kos yang berlokasi di Jalan Pesing Koneng, Jakarta Barat. Upaya ini membuahkan hasil tambahan yang signifikan.
Dari kamar kos tersebut, Eko Hadi Santoso mengungkapkan, petugas kembali menemukan satu bungkus sabu lainnya. "Selanjutnya tim melakukan interogasi untuk pengembangan jaringan," tuturnya, menegaskan bahwa penyelidikan terus diperluas untuk mengusut rantai peredaran.
Peran Tersangka dan Barang Bukti Lainnya
Selain tiga bungkus sabu, operasi ini juga mengamankan sejumlah alat yang kerap digunakan dalam aktivitas ilegal. Polisi menyita sebuah timbangan digital dan beberapa plastik klip. Temuan alat-alat pendukung ini, ditambah pola pergerakan tersangka, mengarah pada satu kesimpulan awal mengenai perannya dalam jaringan narkoba.
Brigjen Eko Hadi Santoso dengan tegas menyatakan peran AP berdasarkan pemeriksaan sementara. "(Perannya) pengedar," ujarnya. Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa penangkapan ini berhasil menghentikan satu mata rantai peredaran narkotika jenis sabu di ibu kota.
Artikel Terkait
PBSI Uji Coba Atlet Rangkap, Apriyani dan Lanny Tampil di Dua Nomor
Menko Zulhas Ungkap 27 Perintah Prabowo, Fokus pada Program Makan Bergizi Gratis
Wapres Maruf Amin Dukung Wacana Kembalikan UU KPK ke Versi Lama
Dua Ton Sampah Berhasil Dikeluarkan dari Sungai Kelingi dalam Aksi Bersih-Bersih