Meski bebas, Bahar Smith tidak lepas dari jerat hukum. Kepolisian menegaskan bahwa penyidikan terus dilanjutkan dan pemberkasan akan segera diselesaikan. Langkah selanjutnya adalah menyerahkan seluruh berkas perkara kepada pihak Kejaksaan untuk diproses lebih lanjut di pengadilan.
Budi Hermanto kembali menegaskan komitmen kepolisian dalam memproses kasus ini secara transparan. "Meski tidak ditahan, proses hukum tetap berjalan. Pemberkasan akan tetap dikirim kepada pihak kejaksaan. Berkas perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk pelimpahan berkas perkara," tegasnya.
Verifikasi Kondisi Medis oleh Ahli
Kepolisian tidak hanya menerima permohonan dari pihak keluarga. Mereka juga melakukan verifikasi independen terhadap klaim kondisi kesehatan Bahar Smith. Pemeriksaan medis dilakukan oleh tim Kedokteran Polri untuk memastikan kebenaran laporan bahwa Bahar masih dalam masa pemulihan pasca kecelakaan yang dialaminya pada Desember 2025.
Hasil verifikasi tersebut menyatakan bahwa Bahar memang masih membutuhkan perawatan jalan secara rutin. Pertimbangan medis inilah yang kemudian menjadi dasar hukum bagi penyidik untuk tidak menerapkan penahanan, sambil tetap memastikan roda peradilan terus bergulir. Keputusan ini mencerminkan penerapan asas kehati-hatian dan proporsionalitas dalam penegakan hukum, dengan tetap mempertimbangkan unsur kemanusiaan.
Artikel Terkait
Platform X Siapkan Fitur Auto-Lock untuk Cegah Penipuan Kripto
Polisi Buru Preman Diduga Aniaya Tuan Hajatan hingga Tewas di Purwakarta
Libur Panjang Paskah, 73 Ribu Kendaraan Padati Jalur Puncak Bogor
Konflik Timur Tengah Tekan Rupiah, Analis Soroti Peluang Obligasi dan Saham Domestik