MURIANETWORK.COM - Polda Metro Jaya memutuskan untuk tidak menahan Bahar bin Smith (BHS) meski telah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan. Keputusan ini diambil setelah penyidik mempertimbangkan kondisi medis Bahar yang masih dalam masa pemulihan. Meski bebas dari tahanan, proses hukum terhadapnya tetap berjalan dengan rencana pelimpahan berkas ke Kejaksaan dalam waktu dekat.
Pertimbangan Kesehatan Jadi Alasan Utama
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa keputusan untuk tidak menahan Bahar Smith bukan berarti menghentikan proses hukum. Penyidik dari Polres Metro Tangerang Kota telah menyelesaikan pemeriksaan intensif terhadap Bahar selama 1x24 jam. Setelah menimbang berbagai aspek, termasuk permohonan dari keluarga dan kuasa hukum, penyidik akhirnya memilih untuk tidak melakukan penahanan.
Budi Hermanto menjelaskan, pertimbangan utama adalah kondisi kesehatan Bahar yang masih memerlukan perawatan. "Penyidik Polres Metro Tangerang Kota telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka HBS selama 1x24 jam. Memang penyidik setelah pemeriksaan, penyidik tidak melakukan penahanan dikarenakan adanya permohonan dari keluarga dan kuasa hukum," ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (14 Februari 2026).
Proses Hukum Tetap Berjalan
Meski bebas, Bahar Smith tidak lepas dari jerat hukum. Kepolisian menegaskan bahwa penyidikan terus dilanjutkan dan pemberkasan akan segera diselesaikan. Langkah selanjutnya adalah menyerahkan seluruh berkas perkara kepada pihak Kejaksaan untuk diproses lebih lanjut di pengadilan.
Budi Hermanto kembali menegaskan komitmen kepolisian dalam memproses kasus ini secara transparan. "Meski tidak ditahan, proses hukum tetap berjalan. Pemberkasan akan tetap dikirim kepada pihak kejaksaan. Berkas perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk pelimpahan berkas perkara," tegasnya.
Verifikasi Kondisi Medis oleh Ahli
Kepolisian tidak hanya menerima permohonan dari pihak keluarga. Mereka juga melakukan verifikasi independen terhadap klaim kondisi kesehatan Bahar Smith. Pemeriksaan medis dilakukan oleh tim Kedokteran Polri untuk memastikan kebenaran laporan bahwa Bahar masih dalam masa pemulihan pasca kecelakaan yang dialaminya pada Desember 2025.
Hasil verifikasi tersebut menyatakan bahwa Bahar memang masih membutuhkan perawatan jalan secara rutin. Pertimbangan medis inilah yang kemudian menjadi dasar hukum bagi penyidik untuk tidak menerapkan penahanan, sambil tetap memastikan roda peradilan terus bergulir. Keputusan ini mencerminkan penerapan asas kehati-hatian dan proporsionalitas dalam penegakan hukum, dengan tetap mempertimbangkan unsur kemanusiaan.
Artikel Terkait
Pria Hindu Perkenalkan Diri sebagai Mohammad Deepak untuk Lindungi Pemilik Toko Muslim dari Intimidasi
Pemerintah Dorong Kuota 2% Disabilitas dan Perkuat Pelatihan Vokasi
Pensiunan ASN di Blora Jadi Tersangka Usai Tendang Kucing Hingga Tewas
Persija Fokus Pulihkan Mental Jelang Laga Berat di Kandang Bali United