Upaya Warga dan Jalan Buntu
Menolak SK yang dianggap cacat prosedur itu, warga melalui FM TBI bersikeras untuk melanjutkan proses pemilihan secara partisipatif. Mereka membentuk panitia dan berhasil menjaring tiga calon. Pemilihan yang digelar pada 28 Januari 2026 kemudian menetapkan Agung Junaedi sebagai pemenang.
Sayangnya, hasil pemilihan warga ini tidak mendapat pengesahan dari Lurah. Alih-alih mengakui hasil musyawarah warga, Lurah justru mendorong untuk diadakan pemilihan ulang. Sikap inilah yang kemudian memicu eskalasi dan mendorong warga mencari penyelesaian melalui jalur hukum eksternal.
Bagi banyak warga, momentum pergantian ketua RT seharusnya menjadi sarana memperkuat kerukunan, bukan malah memecah belah. Mereka berprinsip bahwa pemimpin di level paling dasar ini harus lahir dari proses bottom-up yang melibatkan seluruh warga, bebas dari intervensi dan konflik kepentingan.
Tuntutan Warga kepada Ombudsman
Langkah terakhir yang diambil adalah melaporkan kasus ini ke Ombudsman RI. Dalam pengaduannya, warga menyertakan empat tuntutan utama: pencabutan SK Lurah Nomor 175 Tahun 2025 yang dianggap bermasalah, pemeriksaan mendalam terhadap Lurah atas dugaan memecah belah warga, rekomendasi pemberian sanksi berat oleh Gubernur DKI Jakarta, serta perintah agar Lurah segera mengesahkan Ketua RT 03 terpilih hasil musyawarah warga tanggal 28 Januari 2026.
Hingga berita ini ditulis, upaya untuk mendapatkan konfirmasi dan tanggapan resmi dari Lurah Tanjung Barat, Rizki Wijaya, belum membuahkan hasil. Kasus ini kini menunggu tindak lanjut dari Ombudsman RI sebagai pengawas pelayanan publik.
Artikel Terkait
Kapolda Sumsel Tegaskan Toleransi Kunci Utama Keamanan di Bumi Sriwijaya
Inflasi Maret 2026 Terkendali di Sasaran, BI Optimis Tren Berlanjut
Jumat Agung 2026 Diperingati 3 April, Berikut Link Twibbon untuk Ibadah Digital
Jenazah Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon Direncanakan Dipulangkan Akhir Pekan Ini