MURIANETWORK.COM - Proses pergantian ketua RT di lingkungan Perumahan Tanjung Barat Indah (TBI), Jakarta Selatan, berujung pada laporan warga ke Ombudsman RI. Forum Musyawarah (FM) Warga TBI melaporkan Lurah Tanjung Barat, Rizki Wijaya, atas dugaan maladministrasi dan persekongkolan dalam penunjukan Ketua RT 03 RW 02, yang dinilai mengabaikan aspirasi dan prosedur musyawarah warga.
Dugaan Pelanggaran Prosedur dan Tanggapan Lurah
Pergantian jabatan itu bermula setelah Ketua RT 03 RW 02 periode 2024-2029, H Mikdalla Buchari, meninggal dunia pada 9 Desember 2025. Menyusul kejadian tersebut, warga secara resmi mengajukan surat kepada Kelurahan pada 16 Desember 2025 untuk memohon dilaksanakannya pemilihan pengganti. Namun, menurut pengakuan warga, surat itu tak kunjung mendapat respons.
Forum warga kemudian melakukan audiensi dengan Lurah pada 23 Desember. Dalam pertemuan itu, seperti yang diungkapkan warga, Lurah Rizki Wijaya menyatakan bahwa pengisian posisi ketua RT akan didiskusikan lebih lanjut dengan Camat Jagakarsa dan Tim Hukum Wali Kota Jakarta Selatan.
SK yang Memantik Polemik
Namun, situasi berubah drastis sebulan kemudian. Warga dikejutkan oleh beredarnya Surat Keputusan (SK) Lurah Nomor 175 Tahun 2025 yang menunjuk M Yazid Daud sebagai Ketua RT 03. Yang menjadi sorotan, SK tersebut ternyata telah ditandatangani pada tanggal 15 Desember 2025, sehari sebelum surat permohonan pemilihan dari warga diajukan.
Warga menilai ada indikasi penulisan tanggal mundur (backdate) dalam penerbitan SK itu. Mereka juga mendapat informasi bahwa SK tersebut terbit atas usulan sepihak dari M Yazid Daud yang diajukan pada 10 Desember, tanpa melalui proses musyawarah dengan warga setempat.
“Mengadukan Lurah Tanjung Barat (Bapak Rizki Wijaya) yang telah melakukan tindakan persekongkolan dengan Sekretaris RT dalam menetapkan Ketua RT 03/RW 02 Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan,” demikian bunyi surat pengaduan FM Warga TBI yang diterima pada Jumat (13/2/2026).
Upaya Warga dan Jalan Buntu
Menolak SK yang dianggap cacat prosedur itu, warga melalui FM TBI bersikeras untuk melanjutkan proses pemilihan secara partisipatif. Mereka membentuk panitia dan berhasil menjaring tiga calon. Pemilihan yang digelar pada 28 Januari 2026 kemudian menetapkan Agung Junaedi sebagai pemenang.
Sayangnya, hasil pemilihan warga ini tidak mendapat pengesahan dari Lurah. Alih-alih mengakui hasil musyawarah warga, Lurah justru mendorong untuk diadakan pemilihan ulang. Sikap inilah yang kemudian memicu eskalasi dan mendorong warga mencari penyelesaian melalui jalur hukum eksternal.
Bagi banyak warga, momentum pergantian ketua RT seharusnya menjadi sarana memperkuat kerukunan, bukan malah memecah belah. Mereka berprinsip bahwa pemimpin di level paling dasar ini harus lahir dari proses bottom-up yang melibatkan seluruh warga, bebas dari intervensi dan konflik kepentingan.
Tuntutan Warga kepada Ombudsman
Langkah terakhir yang diambil adalah melaporkan kasus ini ke Ombudsman RI. Dalam pengaduannya, warga menyertakan empat tuntutan utama: pencabutan SK Lurah Nomor 175 Tahun 2025 yang dianggap bermasalah, pemeriksaan mendalam terhadap Lurah atas dugaan memecah belah warga, rekomendasi pemberian sanksi berat oleh Gubernur DKI Jakarta, serta perintah agar Lurah segera mengesahkan Ketua RT 03 terpilih hasil musyawarah warga tanggal 28 Januari 2026.
Hingga berita ini ditulis, upaya untuk mendapatkan konfirmasi dan tanggapan resmi dari Lurah Tanjung Barat, Rizki Wijaya, belum membuahkan hasil. Kasus ini kini menunggu tindak lanjut dari Ombudsman RI sebagai pengawas pelayanan publik.
Artikel Terkait
Pedagang Bandeng di Rawa Belong Raup Omzet Rp15 Juta per Pekan Jelang Imlek
Daftar Twibbon Gratis untuk Rayakan Valentine 2026
Ribut-Ribut di Pintu Masuk, Antusiasme Pembeli Emas Picu Ricuh di Jewellery Fair Jakarta
Polres Jaksel Tangani Kasus Pencurian Ponsel Viral di Blok M