KPAI: Kasus Bunuh Diri Anak di Ngada Alarm Darurat Perlindungan Anak

- Sabtu, 14 Februari 2026 | 09:45 WIB
KPAI: Kasus Bunuh Diri Anak di Ngada Alarm Darurat Perlindungan Anak

MURIANETWORK.COM - Kasus bunuh diri anak di Indonesia dinilai telah mencapai tahap yang mengkhawatirkan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Peringatan ini disampaikan menyusul peristiwa tragis di Ngada, Nusa Tenggara Timur, di mana seorang pelajar diduga mengakhiri hidupnya karena tidak mampu membeli buku dan alat tulis. Komisioner KPAI menekankan bahwa insiden ini harus menjadi alarm bagi semua pihak untuk memperkuat sistem perlindungan anak, yang melibatkan faktor ekonomi, pengasuhan, hingga lingkungan sosial.

Sebuah Peringatan Keras dari KPAI

Peristiwa memilukan di Ngada itu, menurut Komisioner KPAI Diyah Puspitarini, bukanlah sekadar angka statistik. Ia menyebutnya sebagai alarm keras yang harus membangunkan kesadaran seluruh pemangku kepentingan, mulai dari keluarga, sekolah, hingga pemerintah daerah. Tragedi tersebut menyoroti betapa rapuhnya kondisi psikologis anak ketika hak-hak dasarnya, seperti akses pendidikan yang layak, tidak terpenuhi.

“Peristiwa ini harus menjadi peringatan bagi kita semua. Anak memiliki hak atas pendidikan dan dukungan fasilitas dasar. Ketika kebutuhan paling mendasar itu tidak terpenuhi, tekanan yang dirasakan anak bisa sangat berat,” ungkap Diyah, Sabtu (14/2/2026).

Melihat Lebih Dalam dari Sekadar Faktor Ekonomi

Meski tekanan ekonomi kerap menjadi pemicu yang terlihat, KPAI mengingatkan agar persoalan ini tidak direduksi hanya menjadi soal kemiskinan semata. Diyah Puspitarini menjelaskan, perlu ada penelusuran mendalam terhadap dinamika pengasuhan di rumah dan interaksi sosial di lingkungan sekolah. Faktor-faktor seperti kurangnya pendampingan emosional atau potensi perundungan karena keterbatasan ekonomi bisa menjadi beban tambahan yang tak terlihat.

“Kita tidak bisa melihat ini hanya dari sisi ekonomi. Apakah anak mendapatkan pendampingan emosional yang cukup di rumah? Apakah ada perundungan di sekolah karena keterbatasan yang dimiliki? Semua itu harus ditelusuri secara komprehensif,” lanjutnya.

Data Kasus dan Situasi Darurat Anak

Data yang dihimpun KPAI dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan fluktuasi angka kasus. Pada 2023 tercatat 46 kasus, yang kemudian turun menjadi 43 kasus pada 2024, dan 26 kasus sepanjang 2025. Namun, di awal tahun 2026 ini, sudah ada tiga laporan kejadian yang diterima.

Bagi KPAI, angka-angka ini mewakili situasi darurat yang nyata. “Angka ini bukan sekadar statistik. Setiap kasus adalah nyawa anak yang hilang. Ini situasi darurat yang menuntut respons cepat dan terintegrasi,” tegas Diyah.

Faktor Pemicu dan Pentingnya Keterlibatan Masyarakat

Berdasarkan pengamatan lapangan, KPAI mengidentifikasi beragam faktor pemicu yang saling berkaitan. Mulai dari perundungan (bullying), pola asuh yang lemah, tekanan ekonomi keluarga, paparan konten negatif di dunia daring, hingga persoalan relasi sosial di kalangan remaja. Kompleksitas ini menuntut pendekatan yang holistik.

Oleh karena itu, KPAI mendorong masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan kepekaan. Perubahan perilaku anak, seperti menjadi lebih tertutup, mudah tersinggung, atau menunjukkan tanda-tanda keputusasaan, harus menjadi perhatian serius. “Kami mengajak masyarakat untuk lebih peka terhadap perubahan perilaku anak, seperti menarik diri, mudah marah, atau menunjukkan tanda putus asa. Deteksi dini dan pendampingan psikologis sangat penting,” pungkas Diyah Puspitarini.

Kolaborasi sebagai Kunci Pencegahan

Untuk mencegah terulangnya tragedi serupa, upaya tunggal tidak akan cukup. KPAI menekankan pentingnya membangun kolaborasi yang kuat dan berkelanjutan antara unit keluarga sebagai garda terdepan, sekolah sebagai lingkungan pembentuk, pemerintah daerah, hingga kementerian/lembaga terkait di tingkat nasional. Hanya dengan sinergi yang solid, sistem perlindungan anak dapat berfungsi secara efektif dan mampu menjangkau anak-anak yang paling rentan sebelum segalanya terlambat.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar