MURIANETWORK.COM - Kasus bunuh diri anak di Indonesia dinilai telah mencapai tahap yang mengkhawatirkan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Peringatan ini disampaikan menyusul peristiwa tragis di Ngada, Nusa Tenggara Timur, di mana seorang pelajar diduga mengakhiri hidupnya karena tidak mampu membeli buku dan alat tulis. Komisioner KPAI menekankan bahwa insiden ini harus menjadi alarm bagi semua pihak untuk memperkuat sistem perlindungan anak, yang melibatkan faktor ekonomi, pengasuhan, hingga lingkungan sosial.
Sebuah Peringatan Keras dari KPAI
Peristiwa memilukan di Ngada itu, menurut Komisioner KPAI Diyah Puspitarini, bukanlah sekadar angka statistik. Ia menyebutnya sebagai alarm keras yang harus membangunkan kesadaran seluruh pemangku kepentingan, mulai dari keluarga, sekolah, hingga pemerintah daerah. Tragedi tersebut menyoroti betapa rapuhnya kondisi psikologis anak ketika hak-hak dasarnya, seperti akses pendidikan yang layak, tidak terpenuhi.
“Peristiwa ini harus menjadi peringatan bagi kita semua. Anak memiliki hak atas pendidikan dan dukungan fasilitas dasar. Ketika kebutuhan paling mendasar itu tidak terpenuhi, tekanan yang dirasakan anak bisa sangat berat,” ungkap Diyah, Sabtu (14/2/2026).
Melihat Lebih Dalam dari Sekadar Faktor Ekonomi
Meski tekanan ekonomi kerap menjadi pemicu yang terlihat, KPAI mengingatkan agar persoalan ini tidak direduksi hanya menjadi soal kemiskinan semata. Diyah Puspitarini menjelaskan, perlu ada penelusuran mendalam terhadap dinamika pengasuhan di rumah dan interaksi sosial di lingkungan sekolah. Faktor-faktor seperti kurangnya pendampingan emosional atau potensi perundungan karena keterbatasan ekonomi bisa menjadi beban tambahan yang tak terlihat.
“Kita tidak bisa melihat ini hanya dari sisi ekonomi. Apakah anak mendapatkan pendampingan emosional yang cukup di rumah? Apakah ada perundungan di sekolah karena keterbatasan yang dimiliki? Semua itu harus ditelusuri secara komprehensif,” lanjutnya.
Artikel Terkait
Buronan Interpol Bos Mafia Skotlandia Ditangkap di Bandara Bali
YLBHI Desak Kasus Penyiksaan Andrie Yunus Ditangani Peradilan Umum, Bukan Militer
Oknum Serka ATP Diduga Jadi Calo Penerimaan Prajurit di Maluku Tengah
WFH Jumat Resmi Berlaku untuk ASN, Sektor Vital Tetap Wajib ke Kantor