“Jika benar temuan Pak Menteri LH bahwa gudang tersebut tidak memiliki IPAL, maka ini bukan lagi sekadar kecelakaan, tapi kelalaian fatal yang bersifat struktural,” ujar Aqib.
Ia menggarisbawahi bahwa kewajiban tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ketiadaan fasilitas pengolahan limbah, menurutnya, menunjukkan pengabaian terhadap prinsip dasar operasi industri yang bertanggung jawab.
Gugatan Berdasarkan Prinsip Pencemar Membayar
Di sisi lain, Menteri Lingkungan Hidup Faisol Hanif Nurofiq telah memaparkan dasar hukum yang akan digunakan untuk menggugat. Pemerintah berpegang pada prinsip polluter pays principle atau prinsip pencemar membayar, sebagaimana diatur dalam Pasal 87 dan 90 UU No. 32/2009.
“Ini mungkin akan panjang ceritanya karena air ini mengalir mulai Sungai Jaletreng ini sampai ketemu Sungai Cisadane sekitar 9 kilometer,” jelas Faisol saat meninjau lokasi di Setu, Tangerang Selatan.
Dampak pencemaran dilaporkan telah meluas, mencapai kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Gugatan akan ditujukan kepada kedua belah pihak, yaitu pengelola kawasan gudang dan penyewa gudang, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan yang terjadi. Langkah ini menandai upaya serius pemerintah untuk menegakkan hukum lingkungan dan memulihkan ekosistem yang terdampak.
Artikel Terkait
Pemprov DKI Siapkan Aturan Teknis WFH Jumat, Layanan Publik Tetap Beroperasi
INET dan WIFI Perluas Kolaborasi ke Layanan Tetap Nirkabel
Fadli Zon Serukan Efisiensi Energi dan Kerja Adaptif di Kementerian Kebudayaan
Anggota DPR Desak Kementerian Kehutanan Tingkatkan Antisipasi Karhutla Jelang Kemarau Panjang 2026