Kebakaran Gudang Pestisida Tangerang Selatan Cemari Sungai, 20 Ton Bahan Kimia Terbakar

- Sabtu, 14 Februari 2026 | 07:30 WIB
Kebakaran Gudang Pestisida Tangerang Selatan Cemari Sungai, 20 Ton Bahan Kimia Terbakar

MURIANETWORK.COM - Sebuah kebakaran di gudang penyimpanan pestisida di Tangerang Selatan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serius. Peristiwa yang terjadi di gudang milik PT Biotek Saranatama ini menyebabkan sekitar 20 ton bahan kimia terbakar dan residunya mengalir ke aliran sungai setempat, memicu respons cepat dari otoritas lingkungan hidup dan ancaman gugatan hukum.

Pemeriksaan Intensif Pasca-Kebakaran

Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) telah turun langsung untuk memeriksa lokasi kejadian. Insiden yang terjadi di kawasan Pergudangan Taman Tekno BSD Serpong ini menarik perhatian publik karena skala pencemarannya. Gudang perusahaan yang berlokasi di Kecamatan Setu itu diketahui menyimpan pestisida jenis cypermetrin dan profenofos, bahan aktif yang lazim digunakan dalam pertanian namun berisiko tinggi jika terlepas ke lingkungan.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan besarnya volume material yang terlibat. Dalam keterangan tertulisnya, ia menyoroti aliran air pemadam yang telah terkontaminasi.

"Kurang lebih 20 ton pestisida terbakar, dan air sisa pemadaman yang bercampur residu kimia mengalir hingga mencemari sungai. Kondisi ini sangat berdampak serius terhadap ekosistem perairan dan masyarakat di sekitarnya," jelasnya.

Dampak terhadap Sungai dan Ancaman Hukum

Aliran residu kimia tersebut dilaporkan telah mencapai Sungai Jeletreng, yang merupakan anak sungai dari Cisadane. Para ahli lingkungan menyatakan kekhawatiran mendalam, mengingat sungai-sungai di daerah itu sering terhubung dengan aktivitas masyarakat, mulai dari sumber air hingga perikanan. Pencemaran oleh senyawa pestisida dalam skala besar seperti ini berpotensi menyebabkan kerusakan jangka panjang pada biota air dan mengganggu keseimbangan ekosistem.

Dengan dampak yang telah teridentifikasi, perusahaan pengelola gudang kini menghadapi konsekuensi hukum. Langkah-langkah penegakan hukum sedang dipersiapkan, menandai babak baru dalam penanganan kasus pencemaran industri ini. Gugatan yang akan diajukan diperkirakan akan berfokus pada pertanggungjawaban atas pemulihan lingkungan dan pencegahan kerusakan yang lebih luas.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar