Sejumlah pemohon uji materi di Mahkamah Konstitusi belakangan ini menolak Hakim Konstitusi Adies Kadir untuk memeriksa perkara mereka. Nah, Majelis Kehormatan MK (MKMK) pun akhirnya angkat bicara.
Menurut Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, keikutsertaan Adies Kadir dalam suatu perkara sebenarnya bergantung pada satu hal utama: potensi konflik kepentingan. Jadi, bukan semata-mata soal penolakan dari pihak pemohon.
"Cara yang pertama itu adalah dibicarakan dalam RPH (rapat permusyawaratan hakim), di situ nanti akan ditentukan apakah yang bersangkutan memang ada konflik kepentingan atau tidak," jelas Palguna.
Artikel Terkait
Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp137 Miliar atas Kasus Gratifikasi
KPK Beri Asistensi Dua Direktur WNA Garuda Isi LHKPN
Konfrontasi Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Mapolda Metro Jaya Berujung Ricuh, Tiga Orang Diamankan
Indonesia dan Korea Selatan Perkuat Aliansi dengan 10 Nota Kesepahaman Baru