Ia menambahkan, keputusan diambil jika konflik kepentingan itu dirasakan bisa mengganggu proses persidangan. Pernyataan ini disampaikan kepada Antara dan baru dirilis Kamis lalu.
Di sisi lain, situasi ini memunculkan pertanyaan tentang mekanisme internal MK. Bagaimana pun, penolakan berturut-turut dari pemohon tentu menciptakan dinamika tersendiri. Palguna tampaknya ingin menegaskan bahwa prosedur yang ada sudah cukup untuk mengatasi hal-hal semacam ini.
Semuanya kembali ke rapat permusyawaratan hakim. Di sanalah nanti akan ketahuan, apakah sang hakim perlu mundur dari suatu kasus atau justru tetap bisa melanjutkan.
Artikel Terkait
Bagian Tubuh Korban Mutilasi Bekasi Ditemukan di Bogor
Pelatih Bulgaria Apresiasi Perkembangan Timnas Indonesia Usai Kalah Tipis di Final FIFA Series
Bocah 9 Tahun Tewas Tertabrak Mobil di Halaman Rumah, Sopir Diduga Mengantuk
Herdman Soroti Potensi Doni Tri Pamungkas dan Beckham Putra Usai Kekalahan Timnas