Sejumlah pemohon uji materi di Mahkamah Konstitusi belakangan ini menolak Hakim Konstitusi Adies Kadir untuk memeriksa perkara mereka. Nah, Majelis Kehormatan MK (MKMK) pun akhirnya angkat bicara.
Menurut Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, keikutsertaan Adies Kadir dalam suatu perkara sebenarnya bergantung pada satu hal utama: potensi konflik kepentingan. Jadi, bukan semata-mata soal penolakan dari pihak pemohon.
"Cara yang pertama itu adalah dibicarakan dalam RPH (rapat permusyawaratan hakim), di situ nanti akan ditentukan apakah yang bersangkutan memang ada konflik kepentingan atau tidak," jelas Palguna.
Ia menambahkan, keputusan diambil jika konflik kepentingan itu dirasakan bisa mengganggu proses persidangan. Pernyataan ini disampaikan kepada Antara dan baru dirilis Kamis lalu.
Di sisi lain, situasi ini memunculkan pertanyaan tentang mekanisme internal MK. Bagaimana pun, penolakan berturut-turut dari pemohon tentu menciptakan dinamika tersendiri. Palguna tampaknya ingin menegaskan bahwa prosedur yang ada sudah cukup untuk mengatasi hal-hal semacam ini.
Semuanya kembali ke rapat permusyawaratan hakim. Di sanalah nanti akan ketahuan, apakah sang hakim perlu mundur dari suatu kasus atau justru tetap bisa melanjutkan.
Artikel Terkait
Menag Soroti Tren Negara Barat Adopsi Ekonomi Syariah, Dorong Indonesia Jadi Sokoguru
KPK Dalami Dugaan Pemanfaatan Jabatan Komisaris di 12 Perusahaan oleh Tersangka OTT Pajak
Parlemen Turki Ricuh Usai Penunjukan Kontroversial Jaksa Agung Istanbul
Sopir Tangki Air Ditembak KKB di Yahukimo, Sempat Evakuasi Diri dalam Kondisi Kritis