MKMK Jelaskan Mekanisme Penentuan Hakim Konstitusi Mundur dari Perkara

- Kamis, 12 Februari 2026 | 19:00 WIB
MKMK Jelaskan Mekanisme Penentuan Hakim Konstitusi Mundur dari Perkara

Ia menambahkan, keputusan diambil jika konflik kepentingan itu dirasakan bisa mengganggu proses persidangan. Pernyataan ini disampaikan kepada Antara dan baru dirilis Kamis lalu.

Di sisi lain, situasi ini memunculkan pertanyaan tentang mekanisme internal MK. Bagaimana pun, penolakan berturut-turut dari pemohon tentu menciptakan dinamika tersendiri. Palguna tampaknya ingin menegaskan bahwa prosedur yang ada sudah cukup untuk mengatasi hal-hal semacam ini.

Semuanya kembali ke rapat permusyawaratan hakim. Di sanalah nanti akan ketahuan, apakah sang hakim perlu mundur dari suatu kasus atau justru tetap bisa melanjutkan.

Editor: Hendra Wijaya


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar