KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp16,39 Miliar ke Pemprov Jabar

- Kamis, 12 Februari 2026 | 16:45 WIB
KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp16,39 Miliar ke Pemprov Jabar

Rencananya, aset-aset bernilai tinggi ini akan dialihfungsikan secara total untuk kepentingan bersama. Pembangunan sekolah, ruang terbuka hijau, hingga kantor layanan Samsat menjadi beberapa wujud pemanfaatannya, mengubah simbol penyimpangan menjadi sarana pembangunan.

Tanggung Jawab dan Pengawasan Berkelanjutan

Dengan penerimaan hibah ini, Pemprov Jabar memikul sejumlah kewajiban penting. Di samping harus memelihara dan mengamankan aset secara fisik maupun hukum, pemerintah daerah juga wajib melunasi pembayaran uang pengganti kepada pihak ketiga, dalam hal ini Bank BJB Syariah, sebesar Rp 795,3 juta.

Untuk memastikan komitmen ini berjalan, KPK tidak serta-merta melepas tanggung jawab. Lembaga antirasuah akan melakukan pengawasan atau monitoring secara berkala guna mencegah penyalahgunaan atau pembiaran aset.

Mungki kembali menekankan pentingnya kontrol ini. "Ini adalah kontrol penting agar aset yang dihibahkan benar-benar menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat," tandasnya.

Dengan mekanisme ini, diharapkan nilai aset yang diperoleh dari tindak pidana tidak lagi menguap, tetapi berubah menjadi investasi jangka panjang bagi kesejahteraan masyarakat Jawa Barat.

Editor: Novita Rachma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar