MURIANETWORK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyerahkan aset rampasan negara senilai Rp 16,39 miliar kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Penyerahan yang dilakukan di Kabupaten Subang pada Rabu (11 Februari 2026) itu bertujuan mengalihfungsikan aset hasil korupsi menjadi fasilitas publik. Pemprov Jabar kini memikul tanggung jawab penuh untuk pemeliharaan aset serta pelunasan kewajiban keuangan terkait.
Komitmen Mengembalikan Aset Korupsi untuk Masyarakat
Proses serah terima ditandai dengan penandatanganan perjanjian oleh Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto, dan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Langkah ini bukan sekadar administrasi, melainkan wujud nyata upaya pemulihan kerugian negara.
Mungki Hadipratikto menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen lembaganya. "Hibah ini menandai komitmen KPK, dalam memastikan aset hasil tindak pidana korupsi kembali ke masyarakat dan dimanfaatkan bagi layanan publik di daerah," jelasnya dalam keterangan resmi, Kamis (12/2/2026).
Aset Strategis yang Beralih Fungsi
Aset yang diserahkan mencakup bidang tanah dan bangunan di lokasi-lokasi strategis, seperti Cibiru, Rancaekek, Cilengkrang, Ujungberung, hingga properti komersial di kawasan Margonda Raya, Depok. Seluruhnya berasal dari perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap, melibatkan tiga terpidana: Dadang Suganda, Heri Tantan Sumaryana, dan Tafsir Nurchamid.
Rencananya, aset-aset bernilai tinggi ini akan dialihfungsikan secara total untuk kepentingan bersama. Pembangunan sekolah, ruang terbuka hijau, hingga kantor layanan Samsat menjadi beberapa wujud pemanfaatannya, mengubah simbol penyimpangan menjadi sarana pembangunan.
Tanggung Jawab dan Pengawasan Berkelanjutan
Dengan penerimaan hibah ini, Pemprov Jabar memikul sejumlah kewajiban penting. Di samping harus memelihara dan mengamankan aset secara fisik maupun hukum, pemerintah daerah juga wajib melunasi pembayaran uang pengganti kepada pihak ketiga, dalam hal ini Bank BJB Syariah, sebesar Rp 795,3 juta.
Untuk memastikan komitmen ini berjalan, KPK tidak serta-merta melepas tanggung jawab. Lembaga antirasuah akan melakukan pengawasan atau monitoring secara berkala guna mencegah penyalahgunaan atau pembiaran aset.
Mungki kembali menekankan pentingnya kontrol ini. "Ini adalah kontrol penting agar aset yang dihibahkan benar-benar menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat," tandasnya.
Dengan mekanisme ini, diharapkan nilai aset yang diperoleh dari tindak pidana tidak lagi menguap, tetapi berubah menjadi investasi jangka panjang bagi kesejahteraan masyarakat Jawa Barat.
Artikel Terkait
Kebakaran Pabrik Pestisida di Serpong Cemari Sungai Jaletreng, Pemkot Tangsel Ambil Langkah Darurat
Danantara Tunda IPO BUMN hingga 2027, Fokus ke Restrukturisasi Internal
Operasi Pekat Jaya 2026 Amankan 347 Kg Narkoba dan Tahan 1.280 Tersangka
Suzuki Pamerkan Mobil Listrik Perdana e-VITARA di IIMS 2026