Keributan Fisik Warnai Sidang Pelantikan Jaksa Agung Baru Turki

- Kamis, 12 Februari 2026 | 10:45 WIB
Keributan Fisik Warnai Sidang Pelantikan Jaksa Agung Baru Turki

MURIANETWORK.COM - Suasana panas dan ricuh mewarnai sidang parlemen Turki, Kamis (12/2/2026), menyusul upaya anggota oposisi menghalangi pengambilan sumpah Jaksa Agung Istanbul yang baru diangkat, Akin Gurlek. Insiden yang berujung pada aksi saling dorong dan pukulan di antara anggota dewan ini merefleksikan ketegangan politik yang mendalam terkait independensi peradilan dan penunjukan pejabat tinggi negara.

Insiden Ricuh di Ruang Sidang

Ketegangan yang sudah memuncak akhirnya meledak menjadi keributan fisik. Para anggota parlemen dari partai berkuasa dan oposisi terlibat dalam aksi saling dorong di lantai sidang. Beberapa di antaranya bahkan terlihat melayangkan tinju, mengubah ruang sidang menjadi arena perkelahian sesaat. Kericuhan ini terjadi sebagai bentuk protes keras terhadap proses pengangkatan Akin Gurlek sebagai Menteri Kehakiman oleh Presiden Recep Tayyip Erdogan.

Di tengah keributan itu, Gurlek akhirnya tetap dilantik. Ia terlihat mengucapkan sumpah jabatan dikelilingi oleh rekan-rekannya dari partai koalisi pemerintah, sementara suara sumbang dan protes masih terdengar dari kubu oposisi.

Profil Kontroversial Jaksa Agung Baru

Penentangan oposisi terhadap Akin Gurlek bukan tanpa alasan. Sebelumnya, sebagai Jaksa Agung Istanbul, pria ini memimpin sejumlah persidangan tinggi terhadap anggota Partai Rakyat Republik (CHP), partai oposisi utama. Kasus-kasus tersebut telah lama dianggap oleh kubu oposisi sebagai proses hukum yang diwarnai motif politik, bukan semata-mata penegakan hukum yang independen.

Seorang politisi dari oposisi dengan tegas menyatakan keberatannya. "Pengangkatan ini adalah pukulan terhadap prinsip negara hukum. Figur yang selama ini dianggap mempolitisasi peradilan justru diberikan mandat tertinggi di bidang yang sama," ujarnya.

Editor: Novita Rachma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar