Ratusan Guru PPPK Paruh Waktu Tulungagung Protes Penghasilan Minim ke DPRD

- Kamis, 12 Februari 2026 | 01:00 WIB
Ratusan Guru PPPK Paruh Waktu Tulungagung Protes Penghasilan Minim ke DPRD

Fakta di lapangan menunjukkan angka yang jauh dari kata sejahtera. Menurut Suryono, total ada lebih dari 600 guru PPPK Paruh Waktu di Tulungagung yang terdampak kebijakan ini. Besaran upah yang diterima terbilang sangat minim untuk memenuhi kebutuhan hidup, apalagi menopang keluarga.

“Guru PPPK paruh waktu jenjang SD saat ini menerima upah sekitar Rp 350 ribu per bulan, sedangkan jenjang SMP sekitar Rp 400 ribu per bulan tanpa tunjangan tambahan,” ungkapnya.

Angka tersebut, jika dibandingkan dengan beban kerja dan tanggung jawab mendidik, menimbulkan pertanyaan serius tentang komitmen terhadap kesejahteraan tenaga pendidik. Kondisi ini memicu kekhawatiran akan dampaknya terhadap kualitas pengajaran dan semangat guru dalam menjalankan tugas.

Tuntutan Konkret di Meja Rapat

Dalam audiensi dengan dewan, PGRI Tulungagung tidak sekadar menyampaikan keluhan. Mereka membawa sejumlah tuntutan konkret yang diharapkan dapat segera ditindaklanjuti. Poin-poin tuntutan itu antara lain peningkatan kesejahteraan khusus untuk PPPK paruh waktu, realisasi tunjangan fungsional bagi angkatan 2023, serta pelaksanaan program Tapera. Selain itu, mereka juga menuntut pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) seratus persen dan pemberian gaji ke-13 di tahun 2025 untuk seluruh guru ASN, baik PNS maupun PPPK.

Harapan mereka jelas: dialog ini tidak berakhir sebagai formalitas belaka. Para guru yang hadir berharap pertemuan tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi kebijakan yang lebih berpihak, yang mampu menjawab persoalan hidup sehari-hari yang mereka hadapi. Perjalanan panjang menuju kesejahteraan yang layak bagi para pahlawan tanpa tanda jasa ini masih terus berlanjut, menunggu komitmen dan tindakan nyata dari berbagai pihak terkait.

Editor: Redaksi MuriaNetwork


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar