Wamendikdasmen Tolak Usulan Lembaga Baru, Soroti Pentingnya Efektivitas dan Deregulasi

- Rabu, 11 Februari 2026 | 22:00 WIB
Wamendikdasmen Tolak Usulan Lembaga Baru, Soroti Pentingnya Efektivitas dan Deregulasi

Di tengah ramainya usulan pembentukan lembaga baru untuk mengatasi persoalan pendidikan, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, justru punya pandangan berbeda. Menurutnya, menambah badan baru bukanlah jawaban ajaib. Pernyataannya ini ia sampaikan dalam penutupan Konsolidasi Nasional Kemendikdasmen 2026 di Depok, Rabu (11/2/2026), yang dihadiri para kepala dinas pendidikan dan berbagai pemangku kepentingan.

“Tidak perlu, sudah terlalu banyak badan,” ujar Atip kepada para wartawan.

Ia dengan tegas menolak gagasan itu. Alih-alih memperumit birokrasi dengan struktur baru, energi pemerintah seharusnya dialihkan untuk mengoptimalkan fungsi lembaga yang sudah ada. Koordinasi antara pusat dan daerah, menurutnya, justru hal krusial yang perlu diperkuat.

“Jadi (harusnya) bagaimana mengefektifkan fungsi dari kelembagaan yang ada. Kemudian juga pelaksana deregulasi,” tambahnya.

Nah, soal deregulasi ini juga jadi poin penting. Atip menyoroti banyaknya aturan usang yang justru membelenggu dan menghambat langkah cepat untuk meningkatkan mutu pendidikan. Menurut dia, membereskan regulasi yang sudah tidak relevan itu jauh lebih mendesak ketimbang mendirikan badan baru.

“Dan kemudian melakukan deregulasi untuk aturan-aturan yang sudah tidak relevan. Jadi menurut saya tidak diperlukan ada penambahan badan,” tegas Atip.

Guru, PR Besar yang Tak Butuh Lembaga Baru

Persoalan guru honorer, ASN, hingga PPG memang masih menjadi pekerjaan rumah yang besar. Namun begitu, Atip menegaskan bahwa solusinya bukan terletak pada pembentukan badan khusus. Kuncinya ada pada koordinasi, baik secara vertikal maupun horizontal.

“Bagaimana kita melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah,” ucapnya.

Ia bahkan punya target optimis. Tahun depan, ia berharap isu-isu klasik seputar guru ini sudah tidak lagi menjadi bahan pembicaraan yang menghantui. “Jadi nanti tahun depan kita tidak lagi berbicara masalah-masalah guru,” harapnya.

Di sisi lain, usulan pembentukan Badan Guru Nasional justru datang dari kalangan guru sendiri. Hamdan, Ketua PGRI Kabupaten Bekasi, mendorong DPR untuk segera mengesahkannya. Ia berargumen, badan semacam itu bisa menjadi fondasi untuk meregulasi status guru secara lebih jelas dan terhormat.

“Oleh karena itu, mohon ini digolkan gitu Badan Guru Nasional ini untuk ya, itu tadi agar tidak terpecah-pecah di dalam me-manage-nya,” harap Hamdan.

Dengan badan tersebut, status guru diharapkan bisa disetarakan dengan profesi seperti TNI, Polri, dan Jaksa. Perlindungan hukum bagi guru pun diyakini akan lebih kuat, dan akan melahirkan Undang-Undang Perlindungan Guru yang selama ini dinantikan.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar