"Kami juga menegaskan bahwa tidak pernah ada aliran dana dalam bentuk apa pun kepada Bapak Yaqut Cholil Qoumas terkait kebijakan kuota haji tahun 2024," lanjut Mellisa.
Latar Belakang Kasus Kuota Tambahan
Kasus ini berawal dari kebijakan penambahan 20 ribu kuota haji pada 2024, yang bertujuan memangkas antrean panjang jemaah reguler. Awalnya, Indonesia mendapat kuota dasar 221 ribu jemaah, yang kemudian bertambah menjadi 241 ribu. Persoalan muncul saat pembagian kuota tambahan ini, di mana separuhnya dialokasikan untuk haji khusus.
Padahal, undang-undang yang berlaku membatasi kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota. Alokasi akhir pun disesuaikan, menjadi 213.320 untuk reguler dan 27.680 untuk khusus. Menurut penyelidik, kebijakan ini diduga menyebabkan sekitar 8.400 calon jemaah reguler yang telah mengantre lama gagal berangkat pada tahun tersebut.
Bantahan Terkait Kuota Khusus
Sebelumnya, Yaqut telah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. Usai pemeriksaan pada akhir Januari lalu, mantan menteri yang akrab disapa Gus Yaqut itu membantah keras memberikan perlakuan khusus kepada biro perjalanan tertentu.
"Nggak mungkin itu," kata Gus Yaqut seusai pemeriksaan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Saat ditanya apakah biro travel tersebut yang berinisiatif mengusulkan tambahan kuota, Yaqut memilih jawaban singkat. "Saya tidak tahu itu," ucap dia.
Mengenai jalannya pemeriksaan oleh KPK, Yaqut menyatakan telah bersikap terbuka. "Saya menyampaikan apa yang saya tahu secara utuh, ya, kepada pemeriksa," jelasnya tanpa merinci lebih lanjut.
Hingga saat ini, proses hukum terus berjalan. KPK telah menetapkan Yaqut dan seorang mantan staf khususnya sebagai tersangka, sementara BPK melanjutkan perannya dalam mengaudit aspek keuangan negara dari kasus ini.
Artikel Terkait
Kepala Otorita IKN: Kantor Wapres di IKN Siap, Tunggu Keputusan
Rusia Usir Diplomat Inggris Diduga Mata-Mata, Hubungan Kedua Negara Memanas
Gus Ipul Minta Kepala Desa Hidupkan Puskesos untuk Perkuat Data Bansos
DPRD Nagekeo Desak Kajian Ahli Geologi Atasi Retakan Lereng di Keo Tengah