BPK Periksa Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Kerugian Negara dari Kuota Haji 2024

- Rabu, 11 Februari 2026 | 21:55 WIB
BPK Periksa Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Kerugian Negara dari Kuota Haji 2024

MURIANETWORK.COM - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Rabu (11/2/2026). Pemeriksaan ini terkait dengan proses penghitungan dugaan kerugian negara dalam kasus kebijakan tambahan kuota haji tahun 2024. Kuasa hukum Yaqut menyatakan kliennya hadir secara kooperatif untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan tambahan.

Pemanggilan Resmi untuk Kejelasan Posisi

Melalui kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini, dijelaskan bahwa pemanggilan oleh BPK ini merupakan respons atas surat yang sebelumnya diajukan oleh tim pengacara. Tujuannya adalah untuk memastikan kejelasan dan independensi proses pemeriksaan.

"Pemanggilan yang dilakukan hari ini sebagai respons atas surat yang telah kami sampaikan sebelumnya," ujar Mellisa dalam keterangan tertulisnya.

"Demi menjaga independensi dan kejelasan posisi pemeriksaan BPK, kami mengajukan permohonan secara resmi agar proses klarifikasi dilakukan langsung melalui pemanggilan BPK RI, sebagaimana juga diberlakukan terhadap pihak-pihak lainnya," sambungnya.

Klarifikasi dan Penjelasan Tambahan

Dalam pertemuan di kantor BPK tersebut, Yaqut Cholil Qoumas memberikan keterangan tambahan kepada auditor. Mellisa menegaskan bahwa kesempatan ini penting bagi pihaknya untuk menyampaikan konteks lengkap secara langsung.

"Pemanggilan hari ini menjadi penting karena memberikan ruang bagi kami untuk menyampaikan penjelasan tambahan, klarifikasi, serta konfrontasi atas materi pemeriksaan sebelumnya secara langsung kepada tim pemeriksa BPK RI," kata dia.

Lebih lanjut, kuasa hukum itu menjelaskan bahwa kebijakan yang dibuat saat kliennya menjabat disusun dengan pertimbangan matang, baik dari sisi hukum maupun teknis penyelenggaraan ibadah. Fokus utamanya adalah keselamatan dan pelayanan jemaah.

"Keputusan tersebut sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengambil keuntungan pribadi ataupun menguntungkan pihak tertentu," ungkapnya tegas.

"Kami juga menegaskan bahwa tidak pernah ada aliran dana dalam bentuk apa pun kepada Bapak Yaqut Cholil Qoumas terkait kebijakan kuota haji tahun 2024," lanjut Mellisa.

Latar Belakang Kasus Kuota Tambahan

Kasus ini berawal dari kebijakan penambahan 20 ribu kuota haji pada 2024, yang bertujuan memangkas antrean panjang jemaah reguler. Awalnya, Indonesia mendapat kuota dasar 221 ribu jemaah, yang kemudian bertambah menjadi 241 ribu. Persoalan muncul saat pembagian kuota tambahan ini, di mana separuhnya dialokasikan untuk haji khusus.

Padahal, undang-undang yang berlaku membatasi kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota. Alokasi akhir pun disesuaikan, menjadi 213.320 untuk reguler dan 27.680 untuk khusus. Menurut penyelidik, kebijakan ini diduga menyebabkan sekitar 8.400 calon jemaah reguler yang telah mengantre lama gagal berangkat pada tahun tersebut.

Bantahan Terkait Kuota Khusus

Sebelumnya, Yaqut telah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. Usai pemeriksaan pada akhir Januari lalu, mantan menteri yang akrab disapa Gus Yaqut itu membantah keras memberikan perlakuan khusus kepada biro perjalanan tertentu.

"Nggak mungkin itu," kata Gus Yaqut seusai pemeriksaan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Saat ditanya apakah biro travel tersebut yang berinisiatif mengusulkan tambahan kuota, Yaqut memilih jawaban singkat. "Saya tidak tahu itu," ucap dia.

Mengenai jalannya pemeriksaan oleh KPK, Yaqut menyatakan telah bersikap terbuka. "Saya menyampaikan apa yang saya tahu secara utuh, ya, kepada pemeriksa," jelasnya tanpa merinci lebih lanjut.

Hingga saat ini, proses hukum terus berjalan. KPK telah menetapkan Yaqut dan seorang mantan staf khususnya sebagai tersangka, sementara BPK melanjutkan perannya dalam mengaudit aspek keuangan negara dari kasus ini.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar