"Tetapi yang tidak boleh terjadi adalah jangan sampai pelayanan di lapangan karena ini menyambut Idul Fitri, orang banyak yang pulang kampung dan sebagainya, itu terganggu. Sehingga dengan demikian untuk pelayanan masyarakat tetap menjadi prioritas utama pemerintah Jakarta," tegasnya.
Imbauan Juga Berlaku untuk Sektor Swasta
Kebijakan penyesuaian ini tidak hanya ditujukan bagi aparatur sipil negara di lingkungan Pemprov DKI. Pramono Anung juga menyatakan bahwa imbauan serupa berlaku bagi perusahaan-perusahaan swasta yang beroperasi di ibu kota. Pernyataan ini memperluas cakupan kebijakan, mengingat besarnya kontribusi sektor swasta dalam dinamika perkotaan dan lalu lintas harian.
"Dua-duanya kalau swasta dijalankan," ujarnya menegaskan.
Latar Belakang Imbauan dari Kementerian
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah mengimbau pemerintah daerah dan perusahaan untuk memberlakukan kebijakan work from anywhere. Imbauan itu khususnya untuk tanggal 16 dan 17 Maret 2026, serta 25, 26, dan 27 Maret 2026. Tujuannya adalah untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas dan meningkatkan efisiensi selama puncak arus mudik dan balik Lebaran. Respons dari Gubernur DKI Jakarta ini dapat dilihat sebagai langkah konkret dalam merespons imbauan tersebut, sekaligus dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan spesifik ibu kota.
Artikel Terkait
Mantan Danjen Kopassus Gugat Polda Metro Jaya Soal Penanganan Kasus Ijazah Jokowi
BAPERA Bantah Ketum Fahd El Fouz Terkait Dugaan Pengeroyokan
Rano Karno: Perputaran Ekonomi Jakarta Capai Rp48 Triliun di Akhir Tahun
Herdman Puas dengan Persiapan Timnas Indonesia Jelang Final FIFA Series 2026