MURIANETWORK.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menyesuaikan kebijakan kerja jarak jauh (work from home/WFH) bagi pekerja selama libur Lebaran 2026 dengan arahan pemerintah pusat. Pernyataan ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Rabu (11 Februari 2026), menanggapi imbauan Menteri Ketenagakerjaan terkait work from anywhere (WFA). Meski mendukung kebijakan tersebut, Pramono menekankan bahwa pelayanan publik di lapangan tidak boleh terganggu, terutama dalam menyambut arus mudik.
Keselarasan dengan Arahan Pusat
Dalam paparannya, Gubernur Pramono Anung menegaskan komitmen Pemprov DKI untuk selalu berkoordinasi dan mengikuti kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat. Prinsip ini juga berlaku untuk skema kerja fleksibel seperti WFH atau WFA yang diimbau selama periode libur nasional. Sikap ini menunjukkan upaya untuk menjaga keselarasan kebijakan antara pemerintah daerah dan pusat, khususnya dalam mengatur mobilitas pekerja yang berdampak pada kota besar seperti Jakarta.
"Jadi Pemerintah Jakarta seperti yang berulang kali saya sampaikan selalu akan mengikuti apa yang menjadi keputusan maupun arahan dari pemerintah pusat. Termasuk Work From Home, Work From Everywhere, maka nanti Pemerintah Jakarta akan menyesuaikan untuk itu," jelas Pramono di Jakarta Pusat.
Prioritas pada Kelancaran Pelayanan Publik
Di balik dukungan terhadap kerja jarak jauh, Pramono menyoroti pentingnya menjaga kontinuitas layanan esensial bagi masyarakat. Ia mengakui bahwa tidak semua sektor pekerjaan, terutama yang bersifat pelayanan langsung, dapat dijalankan dari rumah. Kekhawatiran utamanya adalah potensi terganggunya layanan publik saat kota menyambut gelombang pemudik dan perubahan aktivitas selama hari raya.
"Tetapi yang tidak boleh terjadi adalah jangan sampai pelayanan di lapangan karena ini menyambut Idul Fitri, orang banyak yang pulang kampung dan sebagainya, itu terganggu. Sehingga dengan demikian untuk pelayanan masyarakat tetap menjadi prioritas utama pemerintah Jakarta," tegasnya.
Imbauan Juga Berlaku untuk Sektor Swasta
Kebijakan penyesuaian ini tidak hanya ditujukan bagi aparatur sipil negara di lingkungan Pemprov DKI. Pramono Anung juga menyatakan bahwa imbauan serupa berlaku bagi perusahaan-perusahaan swasta yang beroperasi di ibu kota. Pernyataan ini memperluas cakupan kebijakan, mengingat besarnya kontribusi sektor swasta dalam dinamika perkotaan dan lalu lintas harian.
"Dua-duanya kalau swasta dijalankan," ujarnya menegaskan.
Latar Belakang Imbauan dari Kementerian
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah mengimbau pemerintah daerah dan perusahaan untuk memberlakukan kebijakan work from anywhere. Imbauan itu khususnya untuk tanggal 16 dan 17 Maret 2026, serta 25, 26, dan 27 Maret 2026. Tujuannya adalah untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas dan meningkatkan efisiensi selama puncak arus mudik dan balik Lebaran. Respons dari Gubernur DKI Jakarta ini dapat dilihat sebagai langkah konkret dalam merespons imbauan tersebut, sekaligus dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan spesifik ibu kota.
Artikel Terkait
Polisi Selidiki Pencurian Laptop dan Ponsel Peserta Rapat di Hotel Bintang Lima Jakarta
Sidang Isbat Awal Puasa Ramadhan 2026 Dijadwalkan 17 Februari
Bea Cukai Segel Tiga Toko Perhiasan Mewah di Jakarta Diduga Langgar Administrasi Impor
Banjir Bandang Rendam Enam Kecamatan di Tapanuli Tengah, Jembatan Darurat Hanyut