Penyidik Polresta Tangerang Kota Periksa Habib Bahar bin Smith Terkait Dugaan Penganiayaan

- Rabu, 11 Februari 2026 | 16:50 WIB
Penyidik Polresta Tangerang Kota Periksa Habib Bahar bin Smith Terkait Dugaan Penganiayaan

MURIANETWORK.COM - Penyidik Polresta Tangerang Kota masih mendalami kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka. Proses pemeriksaan terhadap Bahar sendiri telah dimulai sejak Selasa (10/2/2026) sore dan masih berlangsung secara bertahap. Hingga saat ini, total sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Bahar.

Proses Pemeriksaan Masih Berlanjut

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto, menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith masih dalam tahap awal. Mengingat baru dimulai, tim penyidik memerlukan waktu untuk menggali fakta dan keterangan secara menyeluruh.

"Itu masih dalam proses pemeriksaan karena baru datang sore kemarin. Kita masih melihat, proses pemeriksaan ini masih bertahap ya, masih berlanjut," jelas Budi Hermanto pada Rabu (11/2/2026).

Pernyataan itu sekaligus menegaskan sikap kepolisian yang memberikan ruang bagi penyidik untuk bekerja secara profesional. Proses hukum dijalankan dengan hati-hati, mengikuti prosedur yang berlaku untuk memastikan keadilan.

"Jadi kita beri ruang kepada teman-teman penyidik Polresta Tangerang Kota, termasuk orang yang dalam saat ini dalam proses pemeriksaan," lanjutnya.

Total Empat Tersangka Terlibat

Lebih jauh, Budi Hermanto juga merinci status para pihak yang terlibat. Saat ini, fokus pemeriksaan intensif memang tertuju pada Bahar bin Smith yang baru menjalani pemeriksaan.

"Hanya satu, yang bersangkutan, tetapi kan yang lain kan sudah ada penetapan tiga orang tersangka sebelumnya," ungkapnya.

Informasi ini mengonfirmasi bahwa kasus ini melibatkan lebih dari satu pelaku. Tiga tersangka lainnya telah lebih dulu ditetapkan statusnya sebelum Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau seiring dengan berjalannya proses hukum yang transparan dan akuntabel.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar