MURIANETWORK.COM - Otoritas Belanda menangkap 16 orang yang diduga aktif menyebarkan konten propaganda ISIS melalui platform TikTok. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan panjang yang dimulai pada Agustus 2025, menyusul temuan unggahan yang diduga berisi seruan untuk bergabung dengan pertempuran dan mengagungkan aksi kemartiran. Para tersangka, yang berusia antara 16 hingga 53 tahun, dijerat dengan tuduhan menghasut tindak pidana terorisme dan menyebarkan propaganda kelompok teroris.
Rentang Usia dan Latar Belakang Tersangka
Operasi penangkapan ini menjaring individu dari berbagai kalangan usia, mulai dari remaja hingga dewasa. Dari total 16 tersangka, empat di antaranya masih berstatus sebagai anak di bawah umur. Dari sisi kewarganegaraan, mayoritas yang diamankan adalah warga negara Suriah, sebanyak 13 orang, sementara tiga lainnya merupakan warga negara Belanda. Komposisi ini menunjukkan pola penyebaran konten yang melibatkan jaringan dengan latar belakang berbeda.
Modus dan Cakupan Propaganda di Media Sosial
Para tersangka diduga memanfaatkan algoritma dan daya jangkauan luas TikTok untuk menyebarkan pesan-pesan radikal. Konten yang mereka unggah, dilengkapi dengan teks terjemahan dalam bahasa Belanda, diklaim telah dilihat lebih dari 100.000 kali. Jangkauan yang masif ini menjadi perhatian serius pihak berwenang, mengingat potensinya dalam mempengaruhi khalayak, terutama pengguna muda.
Kantor Kejaksaan Belanda (OM) menegaskan bahwa materi yang disebarluaskan bukan sekadar narasi biasa. "Propaganda ISIS dengan teks terjemahan bahasa Belanda tersebut 'termasuk seruan untuk bergabung dalam pertempuran dan pengagungan kemartiran'," jelasnya dalam pernyataan resmi.
Penyelidikan Berkelanjutan dan Ancaman Hukum
Penyidik telah menetapkan satu individu sebagai tersangka utama dalam kasus ini, yang telah lebih dulu ditangkap pada Januari 2026. Ke-15 tersangka lainnya kemudian diamankan, dengan tuduhan yang beragam, mulai dari menghasut tindak pidana terorisme hingga berpartisipasi dalam organisasi teroris. Pihak berwenang menegaskan bahwa penyelidikan masih terus bergulir dan kemungkinan ada penangkapan lebih lanjut.
Dalam pernyataannya, OM juga memberikan peringatan keras mengenai konsekuensi hukum dari aksi semacam ini. "Mengagungkan dan menyebarkan propaganda secara signifikan merusak keamanan publik," ungkapnya, sambil mengingatkan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang dapat dikenai sanksi pidana.
Langkah tegas ini mencerminkan upaya proaktif otoritas Belanda dalam menangkal penyebaran ideologi ekstrem di ruang digital, sebuah tantangan global yang membutuhkan kewaspadaan dan respons yang tepat dari berbagai pihak.
Artikel Terkait
Menkes Pastikan Peserta PBI JKN yang Dinonaktifkan Diaktifkan Kembali, Utamakan Pasien Kritis
Survei: 72,8% Masyarakat Puas dengan Program Makan Bergizi Gratis
Anggota DPR Imbau Masyarakat Waspada Hoaks dan Jaga Persatuan Jelang Ramadan
Pria Tewas Dibacok di Labuhanbatu Utara, Pelaku Kerabat Kabur Bawa Senjata