Laporan terbaru dari Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) menyuguhkan data yang suram. Sepanjang 2025, produksi rokok kretek anjlok 3 persen dibanding tahun sebelumnya. Tekanannya datang dari mana-mana: kebijakan fiskal yang makin ketat, ditambah daya beli masyarakat yang terus melemah.
Henry Najoan, Ketua Umum Gappri, menyebut kondisi ini melanjutkan tren penurunan yang sudah berlangsung sejak 2020. Padahal, masa kejayaan sempat tercapai di 2019. Kala itu, tarif cukai tak naik dan produksi melesat tinggi.
"Coba kita ingat lagi, tahun 2019. Itu tahun politik, tarif cukai tidak naik. Hasilnya, produksi bisa mencapai 357 miliar batang,"
Ujar Henry di Hotel Kempinski Jakarta, Selasa lalu. Sayangnya, pesta itu tak lama. Sejak 2020, industri kretek seperti berjalan di tempat yang makin sempit. Tekanan rezim kesehatan dinilai sangat kuat. Dalam lima tahun terakhir saja, tarif cukai naik sekitar 67 persen. Belum lagi kenaikan harga jual eceran yang otomatis membebani konsumen.
Dampaknya langsung terasa. Daya beli masyarakat, terutama sejak 2023, terus tergerus. Di sisi lain, kenaikan cukai yang disebut eksesif malah membuka peluang baru: maraknya rokok ilegal. Harganya jauh lebih murah, menciptakan disparitas yang lebar dengan produk legal.
"Produksi yang ada tidak terbeli, daya beli lemah. Lalu, karena tarif cukai naik sangat tinggi, muncul pihak ketiga yang cari kesempatan dengan produksi rokok ilegal,"
keluhnya.
Angkanya jelas. Produksi 2024 tercatat 317 miliar batang. Tahun 2025 turun lagi ke sekitar 307 miliar. Jika dibanding puncak 2019, industri kretek telah kehilangan hampir 50 miliar batang produksi dalam enam tahun. Itu angka yang tidak kecil.
Penerimaan negara pun ikut merasakan tekanan. Meski sempat naik jadi Rp 218,7 triliun (2023) dan Rp 230,4 triliun (2024), target yang selalu dinaikkan membuat pencapaian terasa tak pernah aman. Di 2025, realisasi diperkirakan merosot ke kisaran Rp 211,6 triliun. Rasio pencapaian target pun melemah, bahkan sering di bawah 100% dalam dua tahun terakhir. Artinya, ada shortfall, ada yang kurang.
Ini sinyal penting. Ruang fiskal dari sektor hasil tembakau semakin terbatas. Kebijakan tarif tinggi ternyata tidak otomatis mendongkrak penerimaan, apalagi ketika volume produksi terus menyusut dan masyarakat kesulitan membeli.
Henry menegaskan, faktor terberat adalah kenaikan cukai. Periode 2020-2024, cukai naik 67%, sementara HJE melonjak hingga 90%. Dia tak menampik industri perlu diatur. Namun menurutnya, kebijakan harus tetap memikirkan keberlanjutan lapangan kerja dan kontribusi ke negara.
Artikel Terkait
Gangguan Ginjal Kronis Kini Serang Kaum Muda, Gaya Hidup Jadi Pemicu
Tren Film Indonesia Terinspirasi Kisah Nyata, Sorot Cinta hingga Pengkhianatan
Polres Tapin Panen Perdana Jagung dari Lahan Tidur Milik Polri
LCP 2026 Split 2 Dimulai 4 April, Dua Tiket ke MSI Diperebutkan