Laporan terbaru dari Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) menyuguhkan data yang suram. Sepanjang 2025, produksi rokok kretek anjlok 3 persen dibanding tahun sebelumnya. Tekanannya datang dari mana-mana: kebijakan fiskal yang makin ketat, ditambah daya beli masyarakat yang terus melemah.
Henry Najoan, Ketua Umum Gappri, menyebut kondisi ini melanjutkan tren penurunan yang sudah berlangsung sejak 2020. Padahal, masa kejayaan sempat tercapai di 2019. Kala itu, tarif cukai tak naik dan produksi melesat tinggi.
"Coba kita ingat lagi, tahun 2019. Itu tahun politik, tarif cukai tidak naik. Hasilnya, produksi bisa mencapai 357 miliar batang,"
Ujar Henry di Hotel Kempinski Jakarta, Selasa lalu. Sayangnya, pesta itu tak lama. Sejak 2020, industri kretek seperti berjalan di tempat yang makin sempit. Tekanan rezim kesehatan dinilai sangat kuat. Dalam lima tahun terakhir saja, tarif cukai naik sekitar 67 persen. Belum lagi kenaikan harga jual eceran yang otomatis membebani konsumen.
Dampaknya langsung terasa. Daya beli masyarakat, terutama sejak 2023, terus tergerus. Di sisi lain, kenaikan cukai yang disebut eksesif malah membuka peluang baru: maraknya rokok ilegal. Harganya jauh lebih murah, menciptakan disparitas yang lebar dengan produk legal.
"Produksi yang ada tidak terbeli, daya beli lemah. Lalu, karena tarif cukai naik sangat tinggi, muncul pihak ketiga yang cari kesempatan dengan produksi rokok ilegal,"
keluhnya.
Angkanya jelas. Produksi 2024 tercatat 317 miliar batang. Tahun 2025 turun lagi ke sekitar 307 miliar. Jika dibanding puncak 2019, industri kretek telah kehilangan hampir 50 miliar batang produksi dalam enam tahun. Itu angka yang tidak kecil.
Penerimaan negara pun ikut merasakan tekanan. Meski sempat naik jadi Rp 218,7 triliun (2023) dan Rp 230,4 triliun (2024), target yang selalu dinaikkan membuat pencapaian terasa tak pernah aman. Di 2025, realisasi diperkirakan merosot ke kisaran Rp 211,6 triliun. Rasio pencapaian target pun melemah, bahkan sering di bawah 100% dalam dua tahun terakhir. Artinya, ada shortfall, ada yang kurang.
Ini sinyal penting. Ruang fiskal dari sektor hasil tembakau semakin terbatas. Kebijakan tarif tinggi ternyata tidak otomatis mendongkrak penerimaan, apalagi ketika volume produksi terus menyusut dan masyarakat kesulitan membeli.
Henry menegaskan, faktor terberat adalah kenaikan cukai. Periode 2020-2024, cukai naik 67%, sementara HJE melonjak hingga 90%. Dia tak menampik industri perlu diatur. Namun menurutnya, kebijakan harus tetap memikirkan keberlanjutan lapangan kerja dan kontribusi ke negara.
"Yang paling menekan ya dua hal itu: kenaikan tarif cukai yang sangat eksesif dan daya beli yang lemah,"
tegasnya.
Belum selesai dengan beban fiskal, industri juga kebingungan dengan regulasi nonfiskal yang tumpang-tindih. Ketidakpastian kebijakan, terutama soal pengumuman kenaikan cukai yang kerap telat, menyulitkan perencanaan jangka panjang.
Mereka sih berterima kasih karena tarif cukai 2026 tidak dinaikkan. Tapi, masih banyak aturan lain yang mengganjal. Sebut saja PP 28 Tahun 2024 dan turunannya, mulai dari wacana kemasan seragam, pembatasan tar dan nikotin, sampai pelarangan bahan tambahan.
"Kami dihimpit dua peraturan yang sangat menekan. Satu fiskal, satu non-fiskal, yang banyak mengikuti arahan global,"
jelas Henry.
Padahal, industri kretek punya tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) yang sangat tinggi, mencapai 97%. Seluruh rantainya, dari bahan baku, tenaga kerja, sampai konsumsi, berbasis domestik. Pembatasan kadar tar dan nikotin berisiko membuat tembakau dan cengkeh lokal tak lagi laku. Imbasnya akan merambat ke hulu: petani dan jutaan pekerja.
Sekitar 6 juta orang hidupnya bergantung pada rantai industri ini. Regulasi yang terlalu ketat tanpa skema transisi yang matang bisa memicu masalah baru.
"Bisa menciptakan pengangguran baru, kemiskinan baru,"
pungkasnya prihatin.
Pesan Gappri jelas: pemerintah perlu lebih hati-hati. Jangan sampai kebijakan yang dibuat justru mematikan industri yang selama ini jadi penopang penerimaan negara dan penyedia lapangan kerja. Situasinya sudah cukup pelik.
Artikel Terkait
HKTI Salurkan Bantuan Lebih dari Rp1 Miliar untuk Korban Bencana di Jabar dan Jateng
Andi Gani Nena Wea Kembali Pimpin ATUC, Soroti Isu Union Busting dan Perdamaian ASEAN
Narapidana Bebas Sementara Tewaskan Ibu, Istri, dan Putrinya di Ankara
Kejagung Ungkap Modus Ekspor Ilegal CPO Lewat Rekayasa Klasifikasi Limbah