Jakarta – Kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) ternyata sangat fantastis. Kejaksaan Agung menyebut angkanya bisa mencapai Rp 10 hingga 14 triliun. Dan itu baru perhitungan sementara.
Menurut keterangan resmi, potensi kerugian bagi perekonomian nasional masih terus dihitung oleh tim auditor. Artinya, angka itu masih mungkin membengkak.
Kasus ini berakar dari kebijakan pemerintah periode 2020-2024 yang membatasi ekspor CPO lewat mekanisme Domestic Market Obligation (DMO). Intinya, produsen wajib menyediakan sebagian stok untuk pasar dalam negeri. Tujuannya jelas: menjaga stok minyak goreng dan mencegah harga melonjak.
Namun begitu, aturan itu rupanya dibelokkan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, memaparkan modus yang ditemukan penyidik. Ada rekayasa klasifikasi barang ekspor.
"CPO dengan kadar asam tinggi diklaim sebagai Palm Oil Mill Effluent atau POME. Mereka pakai kode HS yang berbeda, yang sebenarnya untuk limbah padat olahan sawit," jelas Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Selasa (10/2/2026).
"Dengan modus ini, CPO bisa keluar seolah-olah bukan CPO. Alhasil, mereka lepas dari kewajiban DMO dan bea keluar," sambungnya.
Tak cuma itu. Penyidik juga menduga ada aliran imbalan ke oknum tertentu agar proses administrasi dan pengawasan ekspor bisa diloloskan dengan mulus. Praktik ini, ujar Syarief, dampaknya luas sekali.
"Negara kehilangan penerimaan. Kebijakan pengendalian CPO jadi tidak efektif. Dan yang paling parah, tata kelola komoditas strategis nasional jadi terganggu," tegasnya.
Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya dari kalangan penyelenggara negara. Sisanya, delapan orang, berasal dari pihak swasta.
Dari lingkup pemerintah, tersangkanya antara lain LHB (Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan Kemenperin), FJR (Direktur Teknis Fabianan), dan MZ (Kepala Seksi Penyuluhan KPB Pekanbaru).
Sementara dari korporasi, nama-nama yang dicantumkan adalah ES (Direktur beberapa perusahaan), ERW (Direktur PT BMM), FLX (Direktur Utama PT AP), dan RND (Direktur PT TAJ).
Kemudian ada TNY (Direktur PT TEO), VNR (Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, NTT), RBN (Direktur PT CKK), serta SR (Direktur Utama PT MAS).
Mereka dijerat dengan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023, dan subsidiar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor. Penyidikan masih terus bergulir. Kejagung belum menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, seiring pendalaman terhadap keterlibatan pihak lain dalam manipulasi ekspor ini.
Kasus ini seperti membuka borok lama. Menunjukkan betapa kebijakan yang bagus di atas kertas, bisa dipelintir sedemikian rupa untuk kepentingan segelintir orang. Dan ujung-ujungnya, negara yang dirugikan.
Artikel Terkait
Pemerintah Kunci 87 Persen Lahan Sawah Nasional dari Alih Fungsi
Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO yang Direkayasa Jadi Limbah
Pria di Asahan Ditahan Diduga Cabuli Empat Siswi SD dengan Modus Imbalan
HKTI Salurkan Bantuan Lebih dari Rp1 Miliar untuk Korban Bencana di Jabar dan Jateng