Jakarta – Kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) ternyata sangat fantastis. Kejaksaan Agung menyebut angkanya bisa mencapai Rp 10 hingga 14 triliun. Dan itu baru perhitungan sementara.
Menurut keterangan resmi, potensi kerugian bagi perekonomian nasional masih terus dihitung oleh tim auditor. Artinya, angka itu masih mungkin membengkak.
Kasus ini berakar dari kebijakan pemerintah periode 2020-2024 yang membatasi ekspor CPO lewat mekanisme Domestic Market Obligation (DMO). Intinya, produsen wajib menyediakan sebagian stok untuk pasar dalam negeri. Tujuannya jelas: menjaga stok minyak goreng dan mencegah harga melonjak.
Namun begitu, aturan itu rupanya dibelokkan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, memaparkan modus yang ditemukan penyidik. Ada rekayasa klasifikasi barang ekspor.
"CPO dengan kadar asam tinggi diklaim sebagai Palm Oil Mill Effluent atau POME. Mereka pakai kode HS yang berbeda, yang sebenarnya untuk limbah padat olahan sawit," jelas Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Selasa (10/2/2026).
"Dengan modus ini, CPO bisa keluar seolah-olah bukan CPO. Alhasil, mereka lepas dari kewajiban DMO dan bea keluar," sambungnya.
Tak cuma itu. Penyidik juga menduga ada aliran imbalan ke oknum tertentu agar proses administrasi dan pengawasan ekspor bisa diloloskan dengan mulus. Praktik ini, ujar Syarief, dampaknya luas sekali.
Artikel Terkait
Menteri Riefky Sebut Ekonomi Kreatif sebagai Tambang Baru Penggerak Ekonomi
Teras Balongan Jadi Pusat Oleh-Oleh Khas Pesisir untuk Pemudik Indramayu
Mulai Berlaku, Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Buka Media Sosial
Gubernur Sulsel Bahas Kerja Sama dan Stabilitas dengan Pejabat Kuasa Usaha AS