MURIANETWORK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai 50 ribu dolar AS dalam penggeledahan di kantor Pengadilan Negeri (PN) Depok dan rumah dinas ketuanya, I Wayan Eka Mariarta. Operasi ini merupakan kelanjutan dari penangkapan pekan lalu terkait dugaan suap pengurusan sengketa lahan.
Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti
Penggeledahan yang digelar pada Selasa (10/2/2026) itu tidak hanya menemukan uang asing dalam jumlah besar. Tim penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen penting yang diduga terkait dengan kasus tersebut. Seluruh barang bukti itu kini dalam proses analisis mendalam untuk memperkuat konstruksi perkara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan temuan di lapangan. "Dalam penggeledahan tersebut, penyidik di antaranya mengamankan dan menyita beberapa dokumen terkait dengan perkara ini, serta uang tunai senilai USD 50 ribu," ungkapnya.
Menurut Budi, hasil penggeledahan ini diharapkan dapat memberikan titik terang dan menguatkan bukti-bukti dalam peristiwa tangkap tangan yang terjadi beberapa hari sebelumnya.
Latar Belakang Operasi Tangkap Tangan
Penggeledahan ini berakar dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dramatis. Dalam OTT tersebut, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua Bambang Setyawan, dan Juru Sita Yohansyah Maruanaya dari lingkungan pengadilan. Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu Direktur Utama dan Head Corporate Legal sebuah perusahaan bernama PT KD.
Modus yang diduga adalah permintaan fee sebesar Rp 1 miliar dari hakim untuk pengurusan suatu perkara. Transaksi yang disepakati kemudian bernilai Rp 850 juta. Selain jeratan suap, Bambang Setyawan juga dijerat dengan pasal gratifikasi terkait penerimaan setoran penukaran valas senilai Rp 2,5 miliar dari sebuah perusahaan lain.
Respons Cepat dari Mahkamah Agung
Merespons penetapan tersangka terhadap aparatnya, Mahkamah Agung (MA) mengambil langkah tegas. Lembaga peradilan tertinggi itu telah memberhentikan sementara I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan dari jabatannya.
Juru Bicara MA Yanto menegaskan komitmen institusi terhadap integritas. "Selanjutnya, Ketua Mahkamah Agung akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur Pengadilan Negeri Depok yang tertangkap tangan tersebut," jelasnya dalam konferensi pers di Jakarta.
Ketua MA akan mengusulkan pemberhentian sementara ini kepada Presiden. Yanto menegaskan bahwa hakim yang terbukti bersalah akan diberhentikan dengan tidak hormat. Tindakan serupa juga akan diambil terhadap Juru Sita Yohansyah Maruanaya melalui Sekretaris MA, menunjukkan respons berjenjang terhadap dugaan pelanggaran di tubuh peradilan.
Artikel Terkait
Ketua MA Peringatkan Ancaman Overload, Beban Hakim Agung Capai Rata-rata 2.384 Perkara per Tahun
Kemensos dan DPR Sepakat Perlu Perkuat Data Sosial sebagai Fondasi Kebijakan
Polsek Mampang Dirikan Posko di Lokasi Kebakaran untuk Permudah Pengurusan Dokumen Korban
Menteri Trenggono Klarifikasi Dana Kapal: Saya Enggak Ngerti Maksud Pak Purbaya