Penggeledahan ini berakar dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dramatis. Dalam OTT tersebut, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua Bambang Setyawan, dan Juru Sita Yohansyah Maruanaya dari lingkungan pengadilan. Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu Direktur Utama dan Head Corporate Legal sebuah perusahaan bernama PT KD.
Modus yang diduga adalah permintaan fee sebesar Rp 1 miliar dari hakim untuk pengurusan suatu perkara. Transaksi yang disepakati kemudian bernilai Rp 850 juta. Selain jeratan suap, Bambang Setyawan juga dijerat dengan pasal gratifikasi terkait penerimaan setoran penukaran valas senilai Rp 2,5 miliar dari sebuah perusahaan lain.
Respons Cepat dari Mahkamah Agung
Merespons penetapan tersangka terhadap aparatnya, Mahkamah Agung (MA) mengambil langkah tegas. Lembaga peradilan tertinggi itu telah memberhentikan sementara I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan dari jabatannya.
Juru Bicara MA Yanto menegaskan komitmen institusi terhadap integritas. "Selanjutnya, Ketua Mahkamah Agung akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur Pengadilan Negeri Depok yang tertangkap tangan tersebut," jelasnya dalam konferensi pers di Jakarta.
Ketua MA akan mengusulkan pemberhentian sementara ini kepada Presiden. Yanto menegaskan bahwa hakim yang terbukti bersalah akan diberhentikan dengan tidak hormat. Tindakan serupa juga akan diambil terhadap Juru Sita Yohansyah Maruanaya melalui Sekretaris MA, menunjukkan respons berjenjang terhadap dugaan pelanggaran di tubuh peradilan.
Artikel Terkait
Mantan Menhan Juwono Sudarsono Dimakamkan dengan Penghormatan Militer di Kalibata
Menkeu Purbaya Beberkan Oknum Internal Bawa Kembali Vendor Bermasalah Penyebab Gangguan Coretax
Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria di Final FIFA Series 2026 di SUGBK
Presiden Prabowo Bertolak ke Jepang, Bahas Kerja Sama Strategis dengan Kaisar dan PM