MURIANETWORK.COM - Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menegaskan bahwa warga yang kepesertaannya di Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) BPJS dinonaktifkan tetap memiliki akses untuk mengaktifkan kembali layanan tersebut. Prosedur reaktivasi dapat dilakukan melalui fasilitas puskesmas, terutama untuk menangani kebutuhan layanan kesehatan yang mendesak atau berkelanjutan, seperti cuci darah dan rawat inap.
Prosedur Reaktivasi di Puskesmas
Penegasan ini disampaikan Ani saat mendampingi Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dalam peninjauan ke Puskesmas Pembantu Serdang, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026). Dalam kesempatan itu, Ani menjelaskan bahwa capaian Universal Health Coverage (UHC) Jakarta yang melampaui 99 persen menjadi dasar komitmen pemerintah daerah dalam menjaga akses kesehatan bagi seluruh warganya.
Ia memaparkan, mekanisme pengaktifan kembali dirancang untuk memastikan tidak ada warga yang tertahan mendapatkan pelayanan. "Prosedurnya tetap, pengaktivasian sebetulnya bisa dilakukan di puskesmas. Karena Jakarta sudah UHC, sudah universal health coverage-nya di atas 99 persen," tutur Ani.
Dua Skema Berdasarkan Kondisi Pasien
Lebih lanjut, Ani merinci dua skema penanganan yang disiapkan, disesuaikan dengan urgensi kebutuhan medis warga. Untuk kasus-kasus darurat atau layanan yang tidak boleh terputus, prosesnya dapat dilakukan dengan cepat.
"Untuk masyarakat yang membutuhkan layanan darurat, segera, atau layanan yang tidak bisa berhenti seperti cuci darah atau harus dirawat, ketika dinonaktifkan PBI JK-nya, kita akan alih segmenkan ke PBI Pemda," jelasnya.
Artinya, status kepesertaan akan langsung dialihkan ke skema yang dibiayai penuh oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sehingga penanganan pasien dapat berjalan tanpa hambatan birokrasi yang berarti.
Sementara itu, untuk kondisi non-darurat, mekanisme yang berlaku melibatkan proses verifikasi lebih mendalam. Reaktivasi akan diajukan melalui Dinas Sosial dengan terlebih dahulu melakukan pengecekan lapangan atau ground checking untuk memastikan kelayakan peserta berdasarkan data kemiskinan.
"Kalau tidak emergency, maka kita akan bantu untuk melakukan reaktivasi kembali PBI JK-nya. Sesuai prosedur melalui Dinas Sosial, dilakukan ground checking terlebih dahulu. Kalau tetap masuk di desil 1 sampai 5, maka akan direaktivasi kembali," ungkap Ani.
Koordinasi Antarfasilitas Kesehatan
Ani juga menambahkan, dalam situasi gawat darurat, rumah sakit dapat langsung berkoordinasi dengan puskesmas sesuai domisili peserta. Langkah ini diambil agar proses pengalihan segmen atau reaktivasi dapat dipercepat, meminimalisir penundaan pelayanan yang bisa berdampak pada keselamatan pasien.
Dampak Pembaruan Data dan Komitmen Pemprov
Kebijakan ini menjadi respons atas penonaktifan sejumlah besar peserta PBI di Jakarta menyusul pembaruan data terpusat. Gubernur Pramono Anung mengakui besarnya angka warga yang terdampak, namun menekankan komitmen pemerintah daerah untuk tetap hadir.
"Dengan keputusan Menteri Sosial per 1 Februari 2026, di Jakarta kurang lebih 270 ribu peserta yang terdampak. Tetapi Pemerintah Jakarta tetap harus hadir. Pelayanan tidak boleh berkurang," tegas Pramono.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa meski terjadi perubahan status pada tingkat pusat, jaminan kesehatan bagi warga Jakarta, terutama yang paling membutuhkan, akan terus diupayakan melalui skema-skema yang dimiliki pemerintah daerah. Fleksibilitas prosedur di puskesmas menjadi salah satu bentuk implementasi dari komitmen tersebut di lapangan.
Artikel Terkait
Indeks Korupsi Indonesia Anjlok, Peringkat Turun ke Posisi 109 Dunia
Virgoun Penuhi Panggilan Komnas Anak Terkait Laporan Inara Rusli Soal Hak Asuh
KPK Dalami Aliran Dana Suap dan Modus Importir di Kasus PT Blueray
Zulhas Apresiasi Peran Polri dalam Menjaga Stabilitas Harga Pangan