Suasana di Rapat Konsultasi Pimpinan Komisi DPR RI, Senin (9/2/2026) lalu, sempat memanas. Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa tak segan memberikan teguran keras kepada jajaran pimpinan BPJS Kesehatan. Sorotan tajamnya tertuju pada polemik penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN yang belakangan ini bikin gaduh.
Menurut sejumlah saksi, rapat itu berlangsung tegang. Purbaya dengan nada tinggi menyoroti langkah BPJS yang melakukan pemutakhiran data secara serentak dan tanpa sosialisasi yang memadai. Beberapa kali, pandangannya menoleh tajam ke arah Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti. Isunya jelas: penonaktifan sekitar 11 juta peserta PBI JKN yang memicu kepanikan di lapangan.
Yang ditegaskan Purbaya, persoalannya sama sekali bukan soal uang. "Pemerintah sama sekali tidak mengurangi alokasi anggaran untuk PBI JKN," ujarnya. Kuota nasional, katanya, tetap disiapkan untuk 96,8 juta penerima manfaat. Bahkan targetnya dinaikkan sampai 98 juta jiwa.
“Tadi kan kalau ditanya ada enggak ruang untuk ngisi orang-orang tadi yang enggak masuk, kan ada. Kan masih 96 juta sekian kan, targetnya 98 juta. Harusnya kalau prosedurnya clear, enggak ada masalah itu,” kata Purbaya.
Namun begitu, langkah BPJS membersihkan data sekaligus, bukan bertahap, dinilainya sebagai kesalahan manajemen. Efeknya? Kejut dan kepanikan. Bayangkan, masyarakat yang tiba-tiba tak bisa berobat padahal seharusnya mereka masih berhak.
Masalah Manajemen, Bukan Uang
Bagi Menkeu, ini murni soal operasional dan komunikasi yang amburadul. Dana yang dikeluarkan negara jumlahnya sama besar, tapi yang didapat malah kegaduhan. Ia tak menyembunyikan kekecewaannya.
“Jangan sampai yang udah sakit tiba-tiba begitu mau cuci darah enggak eligible, enggak berhak. Kan itu kayaknya kita konyol. Padahal uang yang saya keluarin sama. Saya rugi di situ, uang keluar, image jelek jadinya. Pemerintah rugi dalam hal ini,” tegasnya dengan nada getir.
Di sisi lain, Purbaya memerintahkan perbaikan segera. Masalah pendataan dan sosialisasi harus dibenahi. Jangan sampai lagi hak warga negara tercederai hanya karena persoalan administratif yang sebenarnya bisa diatur. Titik.
Artikel Terkait
SIM Keliling Polda Metro Jaya Layani Perpanjangan di 5 Titik Jakarta
Pemerintah Siapkan Perpres untuk Hapus Tunggakan dan Denda BPJS Kesehatan Peserta Kelas 3
Upaya Jambret Gagal di Kerobokan Berujung Tewasnya Pengendara
BKSDA Sumbar Amankan 20 Pendaki Ilegal di Gunung Singgalang