KPK kembali mengungkap fakta baru yang memperberat posisi Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan. Kali ini, lembaga antirasuah itu menduga ada penerimaan gratifikasi lain di luar yang sudah diungkap sebelumnya. Dugaan ini muncul setelah KPK menganalisis laporan transaksi keuangan mencurigakan dari PPATK.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan prosesnya. "Kita kan bekerja sama dengan stakeholder lain, dalam hal ini PPATK," ujarnya di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/2/2026).
"Kami telusuri aliran uang dan keuangan tersangka. Nah, dari situ ditemukan aliran dana yang mencurigakan ke arah dia," lanjut Asep.
Menurutnya, nominal dari transaksi mencurigakan itu jauh lebih besar daripada nilai suap yang selama ini diketahui. Suap terkait pengurusan sengketa lahan 'hanya' Rp 850 juta. Sementara data dari PPATK menunjukkan angka yang lebih fantastis.
"Makanya di situlah kita sampaikan kemungkinan ada penerimaan-penerimaan lain," tegas Asep.
Pihak KPK juga tidak main-main. Mereka memeriksa profil Bambang sebagai ASN, mengukur pendapatan sahnya, dan mencocokkannya dengan LHKPN yang dia laporkan. Hasilnya? Tidak match. Ada selisih yang sangat besar.
Artikel Terkait
Kementerian Kebudayaan Terapkan WFH dan Efisiensi Energi Respons Krisis Global
Pengguna QRIS di Kaltim Tembus 859 Ribu, Transaksi Digital dan Uang Tunai Tumbuh Beriringan
Ambulans di RSUD Kudus Tak Dikenai Tarif Parkir Rp80 Ribu, Hanya Salah Paham
Sirkulasi Uang Tunai Tembus Rp1.370 Triliun Saat Mudik Lebaran 2026