MURIANETWORK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik suap yang melibatkan oknum di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan sebuah perusahaan importir. Modusnya, perusahaan membayar "jatah bulanan" hingga miliaran rupiah untuk mengalihkan barang impor dari jalur pemeriksaan ketat (merah) ke jalur lancar (hijau). Praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga diduga membuka jalan bagi masuknya barang tiruan yang membahayakan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di dalam negeri.
Modus "Jalur Tikus" Berbayar di Pintu Negara
Kasus ini terbongkar berkat operasi tangkap tangan yang digelar KPK. Fokus penyelidikan adalah aliran uang dari PT Blueray kepada pejabat Bea Cukai. Perusahaan tersebut diduga ingin barang impornya, yang seharusnya diperiksa secara mendalam di jalur merah, justru bisa melenggang masuk melalui jalur hijau tanpa hambatan. Untuk kemudahan ilegal ini, mereka konstan menyediakan sejumlah uang.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memaparkan temuan sementara yang mencengangkan. "Ini yang baru tertangkap oleh kami dalam tempo 1x24 jam ini," ujarnya. Ia melanjutkan, "Dan informasi yang ada dari Desember 2025 sampai dengan Februari, berarti hanya tiga bulan: Desember 2025, Januari 2026, dan Februari 2026. Bahwa penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai jatah bagi para oknum di DJBC."
Asep kemudian memberikan penekanan pada besaran nominal yang terungkap dalam waktu singkat itu. "Bayangkan ini baru tiga bulan saja tadi kan jumlahnya sudah sekian ya, apalagi dihitung mundur gitu ya berapa bulan ke belakang," tuturnya.
Dampak Riil terhadap Pasar Domestik dan UMKM
Lebih dari sekadar suap, praktik ini memiliki konsekuensi yang langsung dirasakan di lapangan. Menurut Asep Guntur, skema itu memuluskan masuknya barang-barang tiruan dari berbagai negara yang kemudian membanjiri pasar domestik dengan harga sangat murah. Situasi ini secara langsung merugikan pelaku UMKM yang memproduksi barang serupa secara legal dan membayar pajak sesuai aturan.
Posisi strategis Bea Cukai sebagai garda terdepan negara dalam mengawasi arus barang menjadi taruhan. "Tentunya ketika banyak barang-barang yang masuk yang tidak seharusnya masuk dan itu akan mengganggu UMKM dan perekonomian negara, maka sangat disayangkan jika hal tersebut terjadi," jelas Asep. Ia menambahkan, tujuan pengawasan yang ketat salah satunya adalah untuk memastikan penerimaan negara dari sektor kepabeanan berjalan sesuai ketentuan.
Pentingnya Penguatan Birokrasi dan Perlindungan UMKM
Pelanggaran sistematis di pintu masuk negara ini jelas bertentangan dengan upaya pemerintah dalam melindungi ekonomi rakyat. Presiden Prabowo Subianto sendiri telah berulang kali menekankan pentingnya penguatan sektor UMKM sebagai tulang punggung ekonomi nasional. Dalam sebuah forum ekonomi dunia di Swiss, Januari lalu, Presiden menyoroti perlunya perubahan budaya birokrasi.
"Kita harus menerapkan budaya baru dalam birokrasi kita," tegas kepala negara. Pesannya jelas, "Pemerintah harus melayani kepentingan umum dan tidak boleh bersekongkol dengan para pelaku ekonomi yang serakah dan rakus."
Pemberantasan korupsi di sektor kepabeanan bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga menjadi fondasi untuk menciptakan ekosistem usaha yang sehat dan berkeadilan. Pengawasan impor yang kuat dan bebas dari suap diharapkan dapat memberikan ruang bernapas bagi UMKM lokal untuk tumbuh dan bersaing secara lebih sehat, sekaligus melindungi pasar dalam negeri dari gempuran barang ilegal.
Artikel Terkait
Xpeng Soroti Dominasi AI di IIMS 2026, Geser Fokus dari Tenaga ke Komputasi
Mensesneg Serukan Peran Pers Sebagai Pilar Kemajuan Bangsa di HPN 2026
Kemendagri Tegaskan Pentingnya Sinkronisasi RTRW Daerah dengan Kebijakan Nasional
Bareskrim Usut Kasus Investasi DSI, Tiga Petinggi Perusahaan Jadi Tersangka