KPK Ungkap Suap Jatah Bulanan di Bea Cukai untuk Alihkan Jalur Pemeriksaan

- Senin, 09 Februari 2026 | 19:15 WIB
KPK Ungkap Suap Jatah Bulanan di Bea Cukai untuk Alihkan Jalur Pemeriksaan

Lebih dari sekadar suap, praktik ini memiliki konsekuensi yang langsung dirasakan di lapangan. Menurut Asep Guntur, skema itu memuluskan masuknya barang-barang tiruan dari berbagai negara yang kemudian membanjiri pasar domestik dengan harga sangat murah. Situasi ini secara langsung merugikan pelaku UMKM yang memproduksi barang serupa secara legal dan membayar pajak sesuai aturan.

Posisi strategis Bea Cukai sebagai garda terdepan negara dalam mengawasi arus barang menjadi taruhan. "Tentunya ketika banyak barang-barang yang masuk yang tidak seharusnya masuk dan itu akan mengganggu UMKM dan perekonomian negara, maka sangat disayangkan jika hal tersebut terjadi," jelas Asep. Ia menambahkan, tujuan pengawasan yang ketat salah satunya adalah untuk memastikan penerimaan negara dari sektor kepabeanan berjalan sesuai ketentuan.

Pentingnya Penguatan Birokrasi dan Perlindungan UMKM

Pelanggaran sistematis di pintu masuk negara ini jelas bertentangan dengan upaya pemerintah dalam melindungi ekonomi rakyat. Presiden Prabowo Subianto sendiri telah berulang kali menekankan pentingnya penguatan sektor UMKM sebagai tulang punggung ekonomi nasional. Dalam sebuah forum ekonomi dunia di Swiss, Januari lalu, Presiden menyoroti perlunya perubahan budaya birokrasi.

"Kita harus menerapkan budaya baru dalam birokrasi kita," tegas kepala negara. Pesannya jelas, "Pemerintah harus melayani kepentingan umum dan tidak boleh bersekongkol dengan para pelaku ekonomi yang serakah dan rakus."

Pemberantasan korupsi di sektor kepabeanan bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga menjadi fondasi untuk menciptakan ekosistem usaha yang sehat dan berkeadilan. Pengawasan impor yang kuat dan bebas dari suap diharapkan dapat memberikan ruang bernapas bagi UMKM lokal untuk tumbuh dan bersaing secara lebih sehat, sekaligus melindungi pasar dalam negeri dari gempuran barang ilegal.

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar