MURIANETWORK.COM - Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menyatakan kekecewaan mendalam menyusul penetapan dua hakim Pengadilan Negeri Depok sebagai tersangka dugaan suap. Peristiwa yang melibatkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua Bambang Setyawan ini dinilai telah merusak martabat lembaga peradilan. Pernyataan resmi disampaikan oleh Juru Bicara MA dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, Senin (9/2/2026), sebagai bentuk transparansi dan sikap tegas institusi terhadap pelanggaran berat ini.
Kekecewaan Pimpinan dan Dukungan Penuh pada Proses Hukum
Dalam kesempatan tersebut, Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, menyampaikan pesan langsung dari pimpinan. Rasa kecewa dan penyesalan itu bukan tanpa alasan, mengingat tindakan yang diduga dilakukan kedua hakim tersebut dianggap sebagai pengkhianatan terhadap sumpah jabatan.
“Ketua Mahkamah Agung menyatakan kecewa dan sangat menyesal peristiwa yang telah menciderai keluhuran harkat dan martabat hakim. Dan perbuatan tersebut juga telah mencoreng kehormatan dan marwah institusi Mahkamah Agung RI,” jelas Yanto di hadapan awak media.
Lebih lanjut, Yanto menegaskan komitmen penuh MA untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Institusi ini tidak akan memberikan perlindungan atau menghalangi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ketua Mahkamah Agung berkomitmen tidak akan menghalangi dan akan segera mengeluarkan izin penangkapan apabila ada hakim yang melakukan tindak pidana, harus dilakukan penangkapan,” tegasnya.
Pelanggaran di Tengah Upaya Peningkatan Kesejahteraan
Yang membuat kasus ini semakin disayangkan, menurut penjelasan resmi, adalah waktu kejadiannya. Dugaan suap ini terjadi tidak lama setelah para hakim menikmati kenaikan tunjangan yang diberikan pemerintah.
“Terlebih dilakukan beberapa saat setelah para hakim menikmati kenaikan tunjangan hakim yang merupakan wujud bentuk dukungan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan independensi hakim,” ungkap Yanto.
Kenaikan tunjangan tersebut sejatinya dimaksudkan untuk memperkuat kemandirian dan integritas hakim dalam menjalankan tugas. Oleh karena itu, pelanggaran yang terjadi justru dianggap sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap komitmen bersama yang telah dibangun.
Sanksi Internal dan Konsekuensi Hukum
Sebagai langkah awal respons internal, Ketua MA Sunarto telah memberhentikan sementara I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan dari jabatannya. Langkah ini merupakan prosedur standar untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi.
Kedua hakim tersebut menghadapi konsekuensi yang lebih berat jika nantinya terbukti bersalah di persidangan. Mereka akan diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat dari korps hakim. Keputusan ini menunjukkan keseriusan MA dalam menjaga kebersihan internal dan memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Artikel Terkait
Anak Tewas Bunuh Diri karena Tak Mampu Beli Alat Tulis, Refleksi Sistem Dukungan yang Rapuh
Pemprov DKI Jatuhkan Sanksi Teguran ke Perusahaan Pengguna Air Tanah
Polres Metro Jabar dan Pemkot Gelar Kerja Bakti Berskala Besar di Bantaran Kali Cengkareng
Pelaku Pencurian Kabel di Kantor Lurah Tertidur Pulas di TKP