Kasus mengerikan yang sempat menggemparkan Tangerang itu akhirnya menemui titik terang. Marcelino Rarun, pria yang didakwa membunuh dan memutilasi sepupunya sendiri, Jefry Rarun, telah dijatuhi hukuman. Pengadilan Negeri Tangerang memvonisnya penjara seumur hidup.
Putusan itu dibacakan di persidangan pada 20 November 2025 lalu. Majelis hakim menyatakan Marcelino terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menginginkan hukuman mati.
“Menjatuhkan kepada Terdakwa Marcelino Rarun dengan pidana penjara seumur hidup,”
begitu bunyi putusan yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tangerang. Selain itu, pengadilan juga memerintahkan pemusnahan barang bukti, termasuk sebuah freezer, rantai besi, gembok, dan sebuah handphone. Marcelino tetap ditahan.
Lalu, bagaimana awal mula kasus sadis ini terbongkar?
Awal Mula Terungkapnya Sebuah Pembunuhan
Semuanya berawal dari sebuah pemeriksaan rutin. Pada suatu malam di pertengahan Maret 2025, penyidik Polres Metro Jakarta Utara mendatangi sebuah rumah di Perumahan Villa Regency 2, Pasar Kemis. Mereka sebenarnya sedang memburu Jefry Rarun, seorang buronan kasus penipuan. Tapi yang mereka temui justru sepupunya, Marcelino.
Di dalam rumah, sebuah freezer besar yang digembok dan tak tercolok listrik langsung menarik perhatian. Rasanya ada yang tidak beres. Saat ditanya isinya, Marcelino dengan enteng menjawab, 'cuma daging babi'.
Namun begitu, dia menolak keras untuk membukanya. Berbagai alasan dikemukakan. Penolakan itu justru memantik kecurigaan yang lebih dalam. Polisi pun tak punya pilihan lain. Dengan menggunakan linggis, mereka membongkar paksa kunci freezer tersebut.
Pemandangan mengerikan langsung menyambut. Bukan daging hewan, melainkan potongan tubuh manusia. Jasad itu telah dipotong menjadi delapan bagian.
Motif di Balik Kekejian
Marcelino langsung diamankan. Di bawah tekanan interogasi, dia akhirnya mengaku. Mayat dalam freezer itu adalah Jefry, sepupunya sendiri. Ternyata, pembunuhan ini sudah terjadi jauh sebelumnya, tepatnya pada Desember 2023.
Motifnya berawal dari sebuah permintaan. Jefry meminta Marcelino mencarikan mobil milik temannya yang hilang. Marcelino gagal menemukannya. Kemarahan Jefry yang meledak-ledak rupanya memantik rasa kesal yang mendalam dalam diri Marcelino.
Kapolres Metro Tangerang saat itu, Kombes Baktiar Joko Mujiono, menjelaskan kronologinya kepada awak media.
“Namun karena tersangka MR tidak dapat menemukan mobil tersebut, maka korban marah-marah kepada tersangka MR, sehingga membuat tersangka MR kesal kepada korban,”
ujarnya pada Jumat, 21 Maret 2025.
Setelah membunuh dan memutilasi jasad, Marcelino sempat membiarkan potongan-potongan tubuh itu di kamar mandi. Lima hari berselang, bau busuk yang tak tertahankan memaksanya bertindak. Dia membeli freezer khusus untuk menyimpan 'barang' mengerikan itu. Organ dalam korban dia buang ke sungai, bersama pisau yang dipakainya.
Awalnya, jasad disimpan di sebuah bengkel milik korban. Kemudian dipindahkan ke Perumahan Regency 2. Selama dua tahun, rahasia kelam itu tersimpan rapi dalam freezer, sebelum akhirnya terbongkar dan mengantar Marcelino ke balik jeruji besi untuk seumur hidup.
Artikel Terkait
Kebakaran Gudang Pestisida di Tangerang Selatan Cemari Sungai Jaletreng, Ikan Mati
Pelatih Timnas U-17 Anggap Kekalahan 0-7 dari Tiongkok Sebagai Pelajaran Berharga
Menteri Luar Negeri Iran Tegaskan Diplomasi Tetap Prioritas Utama di Tengah Kesiapan Tempur
KPK Perpanjang Penahanan Bupati Pati Nonaktif dan Tiga Kades 40 Hari