Marcelino Rarun Divonis Seumur Hidup atas Pembunuhan dan Pemutilasian Sepupu

- Senin, 09 Februari 2026 | 11:45 WIB
Marcelino Rarun Divonis Seumur Hidup atas Pembunuhan dan Pemutilasian Sepupu

Pemandangan mengerikan langsung menyambut. Bukan daging hewan, melainkan potongan tubuh manusia. Jasad itu telah dipotong menjadi delapan bagian.

Motif di Balik Kekejian

Marcelino langsung diamankan. Di bawah tekanan interogasi, dia akhirnya mengaku. Mayat dalam freezer itu adalah Jefry, sepupunya sendiri. Ternyata, pembunuhan ini sudah terjadi jauh sebelumnya, tepatnya pada Desember 2023.

Motifnya berawal dari sebuah permintaan. Jefry meminta Marcelino mencarikan mobil milik temannya yang hilang. Marcelino gagal menemukannya. Kemarahan Jefry yang meledak-ledak rupanya memantik rasa kesal yang mendalam dalam diri Marcelino.

Kapolres Metro Tangerang saat itu, Kombes Baktiar Joko Mujiono, menjelaskan kronologinya kepada awak media.

“Namun karena tersangka MR tidak dapat menemukan mobil tersebut, maka korban marah-marah kepada tersangka MR, sehingga membuat tersangka MR kesal kepada korban,”

ujarnya pada Jumat, 21 Maret 2025.

Setelah membunuh dan memutilasi jasad, Marcelino sempat membiarkan potongan-potongan tubuh itu di kamar mandi. Lima hari berselang, bau busuk yang tak tertahankan memaksanya bertindak. Dia membeli freezer khusus untuk menyimpan 'barang' mengerikan itu. Organ dalam korban dia buang ke sungai, bersama pisau yang dipakainya.

Awalnya, jasad disimpan di sebuah bengkel milik korban. Kemudian dipindahkan ke Perumahan Regency 2. Selama dua tahun, rahasia kelam itu tersimpan rapi dalam freezer, sebelum akhirnya terbongkar dan mengantar Marcelino ke balik jeruji besi untuk seumur hidup.

Editor: Dewi Ramadhani


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar