"Kemudian ada juga yang berpindah ke segmen mandiri, dari 13 juta yang kita nonaktifkan itu berpindah ke segmen mandiri. Jadi artinya ini sebenarnya penonaktifan yang pas, yang tepat ini, sehingga mereka mampu secara mandiri," ujarnya.
"Atau juga ada yang langsung diambil alih oleh pemda bagi daerah yang telah UHC, yang sudah Universal Health Coverage. Jadi otomatis seluruh warganya itu sudah dibiayai oleh APBD mereka," sambungnya.
Prinsip Dasar: Realokasi, Bukan Pengurangan
Merespons kemungkinan salah tafsir, Gus Ipul menekankan bahwa langkah penonaktifan sama sekali bukan berarti pengurangan kuota bantuan. Esensinya adalah realokasi atau pengalihan hak penerima bantuan kepada warga yang secara data lebih memenuhi kriteria, khususnya mereka yang berada di lapisan ekonomi paling bawah.
Dia memberikan ilustrasi sederhana: bantuan yang sebelumnya dinikmati oleh warga dari desil 10 (kelompok mampu) atau desil 7, dialihkan kepada warga di desil 1 (kelompok paling tidak mampu). Dengan demikian, target bantuan sosial menjadi lebih tepat sasaran.
"Jadi ini adalah kita alihkan kepada mereka yang lebih memenuhi kriteria sesuai dengan alokasi yang kita miliki," tutup Gus Ipul.
Artikel Terkait
Herdman: Kemenangan di FIFA Series Bukan Harga Mati, Fondasi untuk 2030 Lebih Penting
Menteri ESDM Tegaskan Stok Energi Nasional Aman di Tengah Konflik Global
Wagub Kaltara Soroti Kondisi Jembatan dan RS Rusak di Perbatasan Apau Kayan
Spekulasi Hubungan Baru Pratama Arhan dengan Selebgram Inka Andestha