MURIANETWORK.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memberlakukan kebijakan baru terkait kuota impor Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk SPBU swasta. Kuota impor kini akan ditetapkan setiap enam bulan sekali, menggantikan skema bulanan atau triwulanan yang berlaku sebelumnya. Perubahan ini diambil untuk memberikan kepastian usaha sekaligus memantau dinamika konsumsi secara lebih efektif.
Perubahan Skema dari Triwulan ke Semester
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menjelaskan bahwa penetapan kuota semesteran ini merupakan penyempurnaan dari pengalaman tahun sebelumnya. Pemerintah belajar dari masukan pelaku usaha mengenai ketidakpastian jadwal pemberian kuota yang sebelumnya berlaku dalam periode lebih pendek.
"Jadi SPBU swasta itu kan kita belajar nih tahun 2025 kemarin. Ada yang bilang 'Oh ini kok bulanan, oh tiga bulanan'. Nah tahun ini kita sudah tetapkan enam bulan," tutur Laode saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (6/2/2026).
Memonitor Kebutuhan dan Beri Ruang Perpanjangan
Menurut Laode, periode enam bulan dinilai ideal karena memberikan waktu yang cukup bagi pemerintah untuk mengamati pola konsumsi di lapangan. Selain itu, mekanisme ini juga memberi ruang bagi operator SPBU swasta untuk mengajukan perpanjangan kuota jika kebutuhan mereka meningkat sebelum periode berakhir.
"Intinya kenapa 6 bulan, kita ada waktu untuk melihat dinamika konsumsi, itu satu dan kedua, kita ada waktu untuk mereka mengusulkan pembaharuan perpanjangannya," jelasnya.
Dorongan untuk Kurangi Ketergantungan Impor
Di balik kebijakan ini, pemerintah memiliki tujuan jangka panjang yang lebih strategis. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemberian kuota impor secara periodik juga dimaksudkan untuk mendorong SPBU swasta agar secara bertahap mengurangi ketergantungan pada pasokan dari luar negeri. Harapannya, mereka dapat beralih membeli BBM melalui PT Pertamina.
Namun, transisi itu masih memerlukan waktu. Bahlil mengakui bahwa kapasitas produksi Pertamina saat ini belum sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri, khususnya untuk jenis BBM beroktan tinggi seperti RON 92, 95, dan 98 yang banyak dipasarkan SPBU swasta.
"Selama kapasitas produksi kita masih kurang dibandingkan konsumsi, maka tetap kita sementara impor harus kita lakukan," ungkap Bahlil dalam kesempatan terpisah di kantornya, Rabu (14/1/2026).
Target Swasembada BBM Oktan Tinggi
Pemerintah menaruh harapan besar pada proyek strategis nasional untuk mengatasi tantangan pasokan ini. Targetnya, dengan beroperasinya Refinery Development Master Plan (RDMP) di Balikpapan, kebutuhan BBM beroktan tinggi dapat dipenuhi oleh Pertamina mulai tahun 2027, khususnya di semester kedua.
Pencapaian target swasembada ini akan menjadi titik balik penting. Bahlil menyatakan bahwa begitu produksi dalam negeri sudah mencukupi, SPBU swasta diharapkan dapat sepenuhnya beralih ke pasokan domestik.
"RON 92, 95, 98, kita mau dorong agar produksinya sudah harus ada di 2027, ini kemungkinan di semester ke-2. Jadi silakan beli di Pertamina," tegasnya.
Kebijakan kuota impor semesteran ini, dengan demikian, bukan sekadar perubahan administratif. Langkah ini merupakan bagian dari upaya terstruktur untuk menciptakan stabilitas pasokan jangka pendek sekaligus membangun fondasi menuju kemandirian energi di masa depan.
Artikel Terkait
Prabowo Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Kemiskinan di Muktamar NU
Gubernur DKI dan JK Pimpin Kerja Bakti Massal Jaga Jakarta Bersih
Presiden Prabowo Umumkan Indonesia Peroleh Izin Khusus Bangun Kampung Haji di Makkah
Persija Jakarta Siap Hadapi Arema FC di GBK Demi Pertahankan Peluang Juara