Di lapangan, penyaluran untuk dua jenis BBM bersubsidi Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) tetap mengacu pada aturan dari BPH Migas. Kuota yang sudah ditetapkan itu kemudian dibagi ke setiap SPBU di Bekasi berdasarkan perhitungan yang berlaku. Menurut Pertamina, semua SPBU masih melayani pembelian BBM subsidi dengan mekanisme biasa. Sampai sekarang, mereka klaim belum terima laporan adanya gangguan distribusi atau kesulitan warga dapatkan Solar bersubsidi.
Nah, untuk ke depannya, kuota Solar subsidi di Bekasi di tahun 2026 sudah ditetapkan. Penentuannya bukan asal-asalan. BPH Migas konnya menyesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan, sambil mempertimbangkan realisasi penyaluran sepanjang 2025. Tujuannya jelas: biar distribusi tepat sasaran dan benar-benar mencukupi.
Di sisi lain, perusahaan tak hanya berpangku tangan. Mereka akan terus pantau situasi dan berkoordinasi rapat dengan BPH Migas, pemda, dan aparat. Ini semua bagian dari upaya menjaga stabilitas pasokan energi di Bekasi. Intinya, mereka ingin pastikan Solar subsidi itu bisa diakses oleh yang berhak, tanpa hambatan berarti.
Jadi, untuk warga Bekasi, kabarnya masih cukup baik. Pasokan aman, aturan jalan. Tinggal bagaimana konsumennya sendiri bijak memakainya.
Artikel Terkait
Komnas HAM Desak Perluas Pemeriksaan ke Mantan Kepala BAIS dalam Kasus Penyiraman Aktivis
Timnas Indonesia Tuntaskan Laga Uji Coba dengan Kemenangan 4-0 di Era Baru John Herdman
Bendera Iran Berkibar di Tengah Badai: Simbol, Makna, dan Pertarungan Identitas
Pemerintah Godok Aturan WFH Satu Hari Seminggu untuk Efisiensi Energi