Pernyataan itu disampaikannya saat menerima kunjungan jajaran Depinas SOKSI di Jakarta pada pertengahan Oktober 2025. Dalam pertemuan itu, Supratman menegaskan hanya ada satu kepemimpinan yang diakui sah.
"Pemerintah memastikan hanya ada satu kepemimpinan SOKSI yang sah, yaitu di bawah kepemimpinan Mukhamad Misbakhun," tegasnya.
Posisi pemerintah ini kemudian diperkuat oleh sikap Partai Golkar. Ketua Bidang Organisasi Kemasyarakatan DPP Partai Golkar, Fahd Elfouz Arafiq, menyatakan bahwa Surat Keputusan Menteri Hukum menjadi dasar hukum utama yang menegaskan keabsahan kepengurusan tersebut.
Dengan merujuk pada dokumen itu, partai menyatakan hanya akan mengakui satu struktur kepengurusan.
"SOKSI di bawah kepemimpinan Mukhamad Misbakhun adalah satu-satunya ormas sah pendiri Partai Golkar," ungkap Fahd menegaskan.
Dengan demikian, putusan PN Jaksel ini tidak hanya mengakhiri sengketa di ranah hukum, tetapi juga memperkuat kepastian terkait struktur organisasi SOKSI di mata pemerintah dan partai politik yang bersangkutan.
Artikel Terkait
Harga BBM Nasional Tetap Stabil Meski Konflik Timur Tengak Picu Ketegangan Global
Misteri Batu Berjalan di Death Valley Terpecahkan Berkat Es dan Angin
Warga Swiss Ditahan di Bali Usai Hina Hari Raya Nyepi di Media Sosial
Satgas Damai Cartenz Korbankan Mudik Lebaran untuk Jaga Stabilitas di Kiwirok