MURIANETWORK.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi menolak seluruh gugatan yang diajukan Ali Wongso terhadap Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depinas SOKSI) pimpinan Mukhamad Misbakhun. Putusan ini dibacakan dalam sidang pada Kamis (5/2/2026), dengan majelis hakim berpendapat penggugat gagal memenuhi beban pembuktian atas dalil-dalil gugatannya.
Dasar Pertimbangan Hukum Majelis Hakim
Majelis hakim yang diketuai Sri Rejeki Marsinta menegaskan tiga hal pokok dalam amar putusannya. Gugatan Ali Wongso ditolak untuk seluruhnya, termasuk tuntutan provisi yang diajukannya. Sebagai konsekuensi, penggugat juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 271.000. Sementara itu, eksepsi atau tangkisan yang diajukan oleh pihak tergugat juga turut ditolak.
Proses hukum ini berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebelum memasuki persidangan pokok, majelis telah mengupayakan jalur mediasi sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016.
Hakim mediator Fitra Renaldo melaporkan bahwa upaya damai tersebut tidak membuahkan kesepakatan hingga batas waktu 14 Juli 2025. Dengan demikian, pemeriksaan dilanjutkan secara elektronik, mengacu pada aturan Perma Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persidangan Elektronik.
Konfirmasi Pemerintah dan Dukungan Partai Golkar
Putusan pengadilan ini sejalan dengan penegasan yang sebelumnya telah diberikan oleh pemerintah. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa persoalan dualisme kepengurusan di tubuh SOKSI telah diselesaikan.
Pernyataan itu disampaikannya saat menerima kunjungan jajaran Depinas SOKSI di Jakarta pada pertengahan Oktober 2025. Dalam pertemuan itu, Supratman menegaskan hanya ada satu kepemimpinan yang diakui sah.
"Pemerintah memastikan hanya ada satu kepemimpinan SOKSI yang sah, yaitu di bawah kepemimpinan Mukhamad Misbakhun," tegasnya.
Posisi pemerintah ini kemudian diperkuat oleh sikap Partai Golkar. Ketua Bidang Organisasi Kemasyarakatan DPP Partai Golkar, Fahd Elfouz Arafiq, menyatakan bahwa Surat Keputusan Menteri Hukum menjadi dasar hukum utama yang menegaskan keabsahan kepengurusan tersebut.
Dengan merujuk pada dokumen itu, partai menyatakan hanya akan mengakui satu struktur kepengurusan.
"SOKSI di bawah kepemimpinan Mukhamad Misbakhun adalah satu-satunya ormas sah pendiri Partai Golkar," ungkap Fahd menegaskan.
Dengan demikian, putusan PN Jaksel ini tidak hanya mengakhiri sengketa di ranah hukum, tetapi juga memperkuat kepastian terkait struktur organisasi SOKSI di mata pemerintah dan partai politik yang bersangkutan.
Artikel Terkait
Warga Bandung Terluka Tangan Usai Hadang Macan Tutul untuk Lindungi Anak-anak
KPK Tetapkan 6 Tersangka Suap Impor Barang Palsu, Sita Barang Bukti Rp40,5 Miliar
KPK Tangkap Lima Tersangka Suap Impor, Satu Buron dan Puluhan Miliar Diamankan
Kepala KPP Banjarmasin Ditahan KPK Usai OTT, Akui Terima Janji Suap