Pengadilan Jaksel Tolak Seluruh Gugatan Ali Wongso Terhadap SOKSI Pimpinan Misbakhun

- Kamis, 05 Februari 2026 | 22:00 WIB
Pengadilan Jaksel Tolak Seluruh Gugatan Ali Wongso Terhadap SOKSI Pimpinan Misbakhun

Pernyataan itu disampaikannya saat menerima kunjungan jajaran Depinas SOKSI di Jakarta pada pertengahan Oktober 2025. Dalam pertemuan itu, Supratman menegaskan hanya ada satu kepemimpinan yang diakui sah.

"Pemerintah memastikan hanya ada satu kepemimpinan SOKSI yang sah, yaitu di bawah kepemimpinan Mukhamad Misbakhun," tegasnya.

Posisi pemerintah ini kemudian diperkuat oleh sikap Partai Golkar. Ketua Bidang Organisasi Kemasyarakatan DPP Partai Golkar, Fahd Elfouz Arafiq, menyatakan bahwa Surat Keputusan Menteri Hukum menjadi dasar hukum utama yang menegaskan keabsahan kepengurusan tersebut.

Dengan merujuk pada dokumen itu, partai menyatakan hanya akan mengakui satu struktur kepengurusan.

"SOKSI di bawah kepemimpinan Mukhamad Misbakhun adalah satu-satunya ormas sah pendiri Partai Golkar," ungkap Fahd menegaskan.

Dengan demikian, putusan PN Jaksel ini tidak hanya mengakhiri sengketa di ranah hukum, tetapi juga memperkuat kepastian terkait struktur organisasi SOKSI di mata pemerintah dan partai politik yang bersangkutan.

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar