Asep Guntur menjelaskan pertemuan lanjutan antara Venasisus dan Mulyono. "Kemudian, VNZ langsung menemui MLY di sebuah restoran untuk membahas pembagian jatah 'uang apresiasi' dan disepakati pembagiannya," tuturnya.
Aliran Dana dan Penggunaannya
Dalam eksekusinya, fiskus Dian Jaya Demega menerima Rp 180 juta, setelah dipotong Rp 20 juta oleh Venasisus. Sementara itu, Mulyono menerima bagian terbesar, yakni Rp 800 juta.
Asep kemudian merinci penggunaan uang oleh Mulyono. "Dari Rp 800 juta yang diterima, MLY kemudian menggunakannya untuk pembayaran DP rumah Rp 300 juta dan Rp 500 juta sisanya masih disimpan oleh orang kepercayaannya," jelasnya.
Tiga Pihak yang Ditahan
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara ini. Mereka adalah Mulyono selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega selaku fiskus anggota Tim Pemeriksa dari kantor yang sama, dan Venasisus Jenarus Genggor selaku Manajer Keuangan PT BKB yang diduga sebagai pemberi suap. Penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap tuntas jaringan dan alur dana tersebut.
Artikel Terkait
Tottenham Tersungkur 0-3 dari Nottingham Forest di Kandang Sendiri
BNPB Catat Banjir dan Cuaca Ekstrem Terjang Sejumlah Daerah Saat Lebaran
Tottenham Tersungkur ke Zona Degradasi Usai Dibantai Nottingham Forest
Robinio Vaz Jadi Pahlawan, AS Roma Akhiri Tren Buruk dengan Kemenangan Tipis Atas Lecce