MURIANETWORK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan restitusi pajak. Penetapan ini menyusul penyidikan atas dugaan penerimaan uang sebesar Rp 800 juta oleh Mulyono, yang sebagian digunakan untuk membayar uang muka rumah. Kasus ini melibatkan tiga pihak, termasuk seorang fiskus dan manajer keuangan perusahaan pengusul restitusi.
Modus dan Awal Mula Kasus
Kasus ini berawal ketika PT Buana Karya Bhakti (BKB) mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tahun 2024 ke KPP Madya Banjarmasin. Setelah melalui proses pemeriksaan, tim fiskus menemukan nilai lebih bayar yang cukup signifikan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memaparkan detail temuan tersebut dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026). "Dari pemeriksaan tersebut ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp 49,47 miliar, dengan koreksi fiskal sebesar Rp 1,14 miliar sehingga restitusi pajaknya menjadi Rp 48,3 miliar," ungkapnya.
Permintaan 'Uang Apresiasi' dan Pembagian
Pada November 2025, terjadi pertemuan antara Mulyono dan perwakilan PT BKB. Dalam pertemuan lanjutan, Mulyono disebutkan menyampaikan bahwa restitusi dapat diproses dengan syarat adanya pemberian 'uang apresiasi'. Manajer Keuangan PT BKB, Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo, kemudian menyepakati permintaan itu dengan nominal Rp 1,5 miliar.
Setelah dana restitusi cair, uang tersebut dicairkan menggunakan invoice fiktif. Selanjutnya, dilakukan pembagian berdasarkan kesepakatan yang melibatkan ketiga pihak.
Asep Guntur menjelaskan pertemuan lanjutan antara Venasisus dan Mulyono. "Kemudian, VNZ langsung menemui MLY di sebuah restoran untuk membahas pembagian jatah 'uang apresiasi' dan disepakati pembagiannya," tuturnya.
Aliran Dana dan Penggunaannya
Dalam eksekusinya, fiskus Dian Jaya Demega menerima Rp 180 juta, setelah dipotong Rp 20 juta oleh Venasisus. Sementara itu, Mulyono menerima bagian terbesar, yakni Rp 800 juta.
Asep kemudian merinci penggunaan uang oleh Mulyono. "Dari Rp 800 juta yang diterima, MLY kemudian menggunakannya untuk pembayaran DP rumah Rp 300 juta dan Rp 500 juta sisanya masih disimpan oleh orang kepercayaannya," jelasnya.
Tiga Pihak yang Ditahan
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara ini. Mereka adalah Mulyono selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega selaku fiskus anggota Tim Pemeriksa dari kantor yang sama, dan Venasisus Jenarus Genggor selaku Manajer Keuangan PT BKB yang diduga sebagai pemberi suap. Penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap tuntas jaringan dan alur dana tersebut.
Artikel Terkait
Kepala KPP Banjarmasin Ditahan KPK Usai OTT, Akui Terima Janji Suap
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Bea Cukai, Bukti Rp40,5 Miliar Disita
KPK Tetapkan 6 Tersangka Suap Impor, Barang Bukti Capai Rp40,5 Miliar
Kejati Jatim Geledah Kebun Binatang Surabaya Terkait Dugaan Korupsi Anggaran 2013-2024