KPK Tetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Tersangka Suap Restitusi Pajak Rp 48 Miliar

- Kamis, 05 Februari 2026 | 19:10 WIB
KPK Tetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Tersangka Suap Restitusi Pajak Rp 48 Miliar

Asep Guntur menjelaskan pertemuan lanjutan antara Venasisus dan Mulyono. "Kemudian, VNZ langsung menemui MLY di sebuah restoran untuk membahas pembagian jatah 'uang apresiasi' dan disepakati pembagiannya," tuturnya.

Aliran Dana dan Penggunaannya

Dalam eksekusinya, fiskus Dian Jaya Demega menerima Rp 180 juta, setelah dipotong Rp 20 juta oleh Venasisus. Sementara itu, Mulyono menerima bagian terbesar, yakni Rp 800 juta.

Asep kemudian merinci penggunaan uang oleh Mulyono. "Dari Rp 800 juta yang diterima, MLY kemudian menggunakannya untuk pembayaran DP rumah Rp 300 juta dan Rp 500 juta sisanya masih disimpan oleh orang kepercayaannya," jelasnya.

Tiga Pihak yang Ditahan

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara ini. Mereka adalah Mulyono selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega selaku fiskus anggota Tim Pemeriksa dari kantor yang sama, dan Venasisus Jenarus Genggor selaku Manajer Keuangan PT BKB yang diduga sebagai pemberi suap. Penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap tuntas jaringan dan alur dana tersebut.

Editor: Bayu Santoso


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar