Di Pendopo Gubernur Banten yang sejuk, Rabu (4/2/2026) lalu, suasana tampak serius. Gubernur Andra Soni baru saja memimpin rapat koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Agenda utamanya? Membahas langkah pemberantasan korupsi yang menarget tahun 2026. Usai pertemuan, Andra tak menampik sebuah fakta: sosialisasi pencegahan korupsi di kalangan ASN Pemprov Banten masih terbilang lemah.
Rapat itu sendiri dihadiri cukup banyak orang. Selain sang Gubernur, tampak hadir Wakil Gubernur Dimyati Natakusumah, para kepala OPD se-Banten, dan perwakilan KPK. Dari lembaga antirasuah itu, hadir Bahtiar Ujang selaku Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II.
Menurut Andra, ada sejumlah masukan berharga dari KPK yang mereka terima. Ia menekankan, setiap organisasi perangkat daerah punya kewajiban untuk gencar melakukan sosialisasi anti-korupsi di internalnya masing-masing. Ini bukan sekadar imbauan, tapi sebuah keharusan.
Persoalannya jadi makin jelas ketika menyentuh angka. Andra menyoroti nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) Banten yang berada di angka 73,22 masuk kategori waspada. Angka itu, baginya, adalah cerminan yang jujur.
Di sisi lain, Bahtiar Ujang dari KPK melihat angka SPI itu sebagai sinyal peringatan. Untuk mencapai kategori ‘terjaga’ atau zona hijau, Banten perlu mengejar target minimal 78. Artinya, masih ada pekerjaan rumah yang tidak sedikit.
Artikel Terkait
Puncak Arus Balik Lebaran 2026 di Bandara Lombok Diprediksi 29 Maret
Ancol Jadi Pilihan Warga Hindari Macet dan Boros Saat Libur Lebaran
Ancol Jadi Alternatif Warga Jabodetabek Hindari Macet Puncak Saat Lebaran
KPK Benarkan Yaqut Cholil Qoumas Beralih Status Jadi Tahanan Rumah