Ujang lantas membeberkan pandangannya. Menurutnya, sosialisasi anti-korupsi tidak boleh sekadar tempelan atau jargon kosong. “Jangan korupsi” saja tidak cukup. Itu harus diterjemahkan ke dalam aksi nyata.
KPK juga mendorong mekanisme penindakan internal yang lebih tegas. Mulai dari teguran biasa, langkah disipliner, hingga usulan pemeriksaan ke inspektorat. Tujuannya jelas: menciptakan efek jera.
Selain itu, ada usulan lain yang cukup menarik. Ujang meminta Pemprov Banten menyusun penilaian integritas secara mandiri melalui sistem MCSP (Monitoring Controlling Surveillance for Prevention). Alasannya sederhana: standar nasional seringkali terlalu seragam, padahal setiap daerah punya karakter dan tantangannya sendiri-sendiri.
Rapat itu pun berakhir. Kini, tinggal menunggu langkah konkret apa yang akan diambil Pemprov Banten. Angka 73,22 itu menggantung, sekaligus menjadi tantangan nyata yang harus dijawab dengan kerja, bukan sekadar wacana.
Artikel Terkait
Dorong Kendaraan Listrik, Pemerintah Siapkan Aturan Baru: Insentif Menggiurkan hingga Denda Menanti
Pemerintah Godok Insentif Pajak untuk Pacu Industri Baterai Kendaraan Listrik Lokal
Pemerintah Godok Aturan Impor Mobil Listrik, Insentif PPnBM Nol Persen Dilanjutkan
Dari Lumbung Purba ke Pangkuan Kita: Kisah Persekutuan Abadi Kucing dan Manusia