Usulan untuk menghapus ambang batas parlemen atau parliamentary threshold ditolak oleh Ahmad Doli Kurnia. Wakil Ketua Umum Partai Golkar yang juga duduk di Komisi II DPR ini punya alasan sendiri. Menurutnya, Mahkamah Konstitusi sama sekali tidak memerintahkan penghapusan aturan itu.
"Soal parliamentary threshold ini kan sudah ada putusan MK," kata Doli kepada para wartawan, Jumat (30/1/2026).
"Putusan Mahkamah Konstitusi itu tidak membatalkannya."
Memang, Doli mengakui bahwa MK telah meniadakan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Namun begitu, untuk ambang batas parlemen, putusannya berbeda. MK hanya meminta agar formulasi angka itu ditinjau ulang.
"Nah, beda dengan presidential threshold yang diputuskan ditiadakan. Khusus untuk parlemen, MK minta kita memformulasi ulang, berapa angka yang sesuai," ucapnya lagi.
Artikel Terkait
Polri Terapkan Sistem Satu Arah Nasional untuk Puncak Arus Mudik 18 Maret
Menko Airlangga: Pariwisata Berpotensi Rugi Rp184,8 Miliar per Hari Akibat Konflik Global
Pelabuhan Sungai Selan Padat, Pengelola Tambah Armada untuk Antisipasi Lonjakan Pemudik
Roy Suryo Kaitkan Perubahan Sikap Rismon Soal Ijazah Jokowi dengan Supersemar