KGPH Purbaya Akhirnya Sah Menyandang Nama Sri Susuhunan Pakubuwono XIV

- Kamis, 29 Januari 2026 | 12:00 WIB
KGPH Purbaya Akhirnya Sah Menyandang Nama Sri Susuhunan Pakubuwono XIV
Perubahan Nama KGPH Purbaya Dikabulkan

Setelah sebelumnya ditolak, permohonan perubahan nama dari pihak Paku Buwono XIV Purbaya akhirnya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Solo. Kali ini, pengajuan kedua mereka berhasil.

Menurut informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Solo, permohonan ini sudah didaftarkan sejak Jumat, 19 Desember 2025. Nomor perkaranya 178/Pdt.P/2025/PN Skt, dengan pemohon tercantum sebagai Kanjeng Gusti Pangeran Harya Puruboyo atau yang kita kenal sebagai KGPH Purbaya.

Prosesnya berjalan cukup cepat. Sidang pertama digelar Senin, 5 Januari 2026, sekadar untuk pembacaan permohonan. Lalu, sidang kedua menyusul pada Rabu, 14 Januari, dengan agenda perbaikan dokumen dan pembuktian dari sang pemohon.

Lantas, jadi apa namanya? Berganti menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas.

Aris Gunawan, Humas PN Solo, menjelaskan bahwa perkara itu akhirnya diputus pada Rabu, 21 Januari 2026. Majelis Hakim menetapkan lima poin utama dalam putusannya.

"Amar penetapannya begini. Pertama, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Kedua, memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama yang di KTP, dari Kanjeng Gusti Pangeran Harya Puruboyo, menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas," ujar Aris saat dikonfirmasi, Kamis (29/1).

"Poin ketiga, memerintahkan Dukcapil Kota Surakarta untuk memproses data kependudukan sesuai penetapan ini, termasuk menerbitkan KTP baru. Keempat, Pemohon dibebani biaya perkara Rp 184.000. Dan yang terakhir, permohonan Pemohon selebihnya dinyatakan tidak dapat diterima," tambahnya merinci.

Dengan demikian, perjalanan panjang permohonan ganti nama ini pun menemui titik terang. Semua kini bergantung pada proses administrasi di Dukcapil untuk merealisasikan perubahan itu.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar