Rapat paripurna DPR, Selasa (27/1) lalu, akhirnya mengukuhkan Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi. Keputusan itu diambil dalam rapat ke-12 masa persidangan III, digelar di Gedung Nusantara II, Senayan, dan dipimpin langsung oleh Wakal Ketua DPR Saan Mustopa.
Namun begitu, jalan menuju keputusan ini ternyata tak sepenuhnya mulus. Sebelumnya, DPR sebenarnya sudah menyetujui nama Inosentius Samsul untuk mengisi posisi hakim konstitusi yang ditinggalkan Arief Hidayat. Lantas, dari mana munculnya nama Adies Kadir?
Usulan itu datang dari Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. Politikus dari partai Gerindra itu yang mengajukan nama Adies sebagai calon dari parlemen.
Soal rekam jejak Adies yang sempat berurusan dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Habiburokhman angkat bicara. Ia membela koleganya dari partai Golkar itu.
Di sisi lain, Habiburokhman juga meyakini kapabilitas Adies. Menurutnya, Adies punya kemampuan yang mumpuni untuk duduk di kursi hakim konstitusi. Pergantian dari Inosentius Samsul pun disebutnya karena hal teknis.
Dengan langkahnya ke MK, Adies tentu harus meninggalkan kursinya di DPR. Posisinya nanti akan diisi oleh Bendahara Umum Golkar, Sari Yuliati. Saat ini, Adies disebut sedang dalam proses melepas segala jabatannya di parlemen dan partai.
Artikel Terkait
Tiga Daerah Serius Garap Sekolah Rakyat, Jabo: Proposal Harus Beres Dulu
Wacana Penempatan Polri di Bawah Kementerian: Langkah Maju atau Mundur dari Reformasi?
Prabowo Pimpin Pelantikan DEN, Fokus Beralih ke Swasembada Energi
BMKG Tegaskan: Teknologi Tak Mampu Bubarkan Siklon, Fokus Beralih ke Mitigasi Darat