Seorang Babinsa di Kemayoran akhirnya mendapat sanksi disiplin. Ini terkait kasus penjual es kue jadul yang sempat dituduh pakai spons. TNI mengaku bakal evaluasi internal juga.
Kadispenad, Brigjen TNI Donny Pramono, mengonfirmasi hal itu Rabu lalu. "Dandim memberikan hukuman disiplin kepada Serda Heri Babinsa Kelurahan Utan Panjang, Kemayoran sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku," katanya.
Menurut Donny, pihak Kodim dan Polres sudah mendatangi rumah pedagang es itu, Suderajat, di Bojonggede, Bogor. Tujuannya jelas: menyelesaikan masalah yang sempat ramai ini.
Pertemuan itu dihadiri banyak pihak. Mulai dari Dandim 0501/Jakpus Kolonel Inf Ahmad Alam Budiman, Kasat Reskrim AKBP Roby Heri Saputra, hingga perangkat desa setempat. Tak ketinggalan, sang Babinsa yang bersangkutan, Serda Heri Purnomo, juga hadir. Istri dan anak Suderajat turut menyaksikan.
Nah, dalam pertemuan itu, TNI tidak cuma bermaaf-maafan. Mereka juga memberikan ganti rugi. Bantuannya beragam, dari kulkas, kasur, sampai dispenser.
Artikel Terkait
Tiga Daerah Serius Garap Sekolah Rakyat, Jabo: Proposal Harus Beres Dulu
Wacana Penempatan Polri di Bawah Kementerian: Langkah Maju atau Mundur dari Reformasi?
Prabowo Pimpin Pelantikan DEN, Fokus Beralih ke Swasembada Energi
BMKG Tegaskan: Teknologi Tak Mampu Bubarkan Siklon, Fokus Beralih ke Mitigasi Darat