Polisi Bekasi Amankan Sabu dan Senjata Rakitan dari Residivis

- Selasa, 27 Januari 2026 | 18:25 WIB
Polisi Bekasi Amankan Sabu dan Senjata Rakitan dari Residivis

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil meringkus seorang pengedar sabu. Tapi itu bukan satu-satunya barang bukti yang mereka sita. Dalam operasi itu, polisi juga menemukan senjata api rakitan yang ikut diamankan.

Menurut Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, penangkapan ini berawal dari pengembangan dua tersangka sebelumnya, HN dan AM. Dari keterangan merekalah, polisi kemudian mengejar seorang pria berinisial KK. Operasi pengungkapan ini sendiri digelar pada Kamis (15/1).

KK sempat kabur. Dia diketahui tinggal di Jatiasih, Bekasi Selatan, namun ternyata buruannya berakhir jauh dari sana. Tim polisi akhirnya berhasil menangkapnya di Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon.

Kapolres Kombes Kusumo Wahyu Bintoro membeberkan barang bukti yang berhasil diamankan dalam sebuah konferensi pers, Selasa (27/1/2026).

"Di lokasi penangkapan, kita amankan Tersangka KK beserta sabu seberat 297,38 gram. Ada juga 47 butir pil ekstasi berwarna hijau,"

Begitu kata Kombes Kusumo.

Tak cuma narkoba, barang bukti lain yang cukup mengejutkan adalah sebuah senjata api.

"Kemudian kita juga amankan satu pucuk senjata rakitan lengkap dengan tiga butir peluru di dalamnya,"

tambahnya.

Alasannya: Untuk Menakut-nakuti

Lantas, untuk apa KK memegang senjata rakitan itu? Kepada penyidik, dia mengaku membelinya dengan dua alasan. Saat ini, polisi masih mendalami dari mana senjata itu dibeli.

Alasan pertama, ya untuk menakut-nakuti. Yang kedua, katanya untuk bela diri.

"Dia bilang, senjata rakitan itu dipakai buat menakut-nakuti. Juga sebagai sarana perlindungan kalau ada yang mau mencelakakan dirinya,"

ujar Kombes Kusumo menjelaskan pengakuan tersangka.

Setelah diperiksa lebih jauh, ternyata KK bukanlah wajah baru. Dia seorang residivis. Jaringannya menjual narkoba sudah berjalan sekitar setahun, merambah dari Bekasi sampai ke Cirebon.

"Untuk tersangka KK ini statusnya residivis. Dia pernah diamankan di Polres yang sama terkait kasus narkotika, jenis ganja,"

imbuh Kapolres.

Atas perbuatannya, KK terancam hukuman berat. Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (2) yang juga mengatur hal serupa.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar