Dukungan datang dari kalangan praktisi hukum untuk pernyataan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Sedek Rahman Bahta, yang juga Wakil Ketua Umum DPP BKPRMI, menyatakan sikapnya yang sejalan dengan penegasan bahwa posisi Polri berada langsung di bawah Presiden RI.
Menurut Bahta, struktur seperti ini bukanlah hal baru. Ini justru mengacu pada amanat reformasi 1998. Ia melihatnya sebagai bentuk kelembagaan yang ideal untuk Indonesia sekarang. Alasan utamanya sederhana: selain sesuai konstitusi, posisi ini dianggap bisa menjawab tantangan keamanan yang kian rumit.
"Sebagai praktisi hukum, saya menilai bahwa penempatan Polri langsung di bawah Presiden adalah bentuk penghormatan terhadap amanat reformasi 1998 dan konstitusi kita."
"Ini bukan sekadar soal struktur kelembagaan, tetapi tentang memastikan bahwa Polri memiliki kemandirian operasional dan kemudahan arahan strategis, sehingga dapat mengayomi seluruh rakyat Indonesia secara efektif," tegas Bahta dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/1/2026).
Di sisi lain, Bahta menilai langkah ini akan memperkuat akuntabilitas dan profesionalisme Polri. Koordinasi dengan kekuasaan eksekutif tertinggi negara pun diharapkan bisa lebih strategis dan lancar.
Artikel Terkait
Trump Kirim Border Czar ke Minnesota Usai Penembakan yang Picu Kerusuhan
Ribuan Personel Dikerahkan untuk Bangkitkan Aceh Tamiang dari Kubangan Lumpur
Satu Data Indonesia: Kolaborasi atau Sekadar Wacana?
Video Bantah Klaim Resmi: Tewasnya Perawat di Minneapolis Usai Rekam Aksi Petugas ICE