Ruangan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendadak riuh. Tepuk tangan pecah menyambut keputusan hakim yang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Khariq Anhar, mahasiswa Universitas Riau itu. Dia terdakwa dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi Agustus 2025 lalu.
Ketua Majelis Hakim, Harika Nova Yeri, menyebut pertimbangan utama adalah kondisi kesehatan Khariq. “Majelis mempertimbangkan, ya Penuntut Umum, mengingat keadaan Khariq Anhar yang sudah disampaikan sebelumnya juga tentang adanya trauma,” ujarnya, Jumat (23/1/2026).
“Demi supaya kesehatannya semakin membaik, majelis tidak perlu untuk melakukan penahanan terhadap Khariq Anhar.”
Dari kursi terdakwa, Khariq segera membalas. “Terima kasih, Yang Mulia,” ucapnya singkat. Raut lega terpancar jelas di wajahnya.
Namun begitu, keputusan serupa tak berlaku untuk tiga terdakwa lain. Majelis menilai belum ada alasan cukup kuat untuk membebaskan Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim. Permohonan mereka ditolak, setidaknya untuk sementara.
Artikel Terkait
Mayat Perempuan Muda Ditemukan Terbungkus Karung di Bantaran Sungai Denai
Presiden Prabowo Panggil Khusus Qori Cilik Usai Pembacaan Ayat di Istana
Menteri Ekraf Dukung NTB Kembangkan Event Berbasis IP dan Sekolah Coding Internasional
PUPR Siapkan 10 Ruas Tol Fungsional untuk Antisipasi Kemacetan Mudik Lebaran 2026