Muara Baru Dijaga Ketat, Sampah Ilegal Kini Berhadapan dengan CCTV dan Portal

- Rabu, 21 Januari 2026 | 18:30 WIB
Muara Baru Dijaga Ketat, Sampah Ilegal Kini Berhadapan dengan CCTV dan Portal

Kawasan Muara Baru di Jakarta Utara kini dijaga ketat. Pemerintah DKI memasang sejumlah alat pengawasan, mulai dari CCTV hingga portal akses, untuk membasmi praktik buang sampah ilegal yang kerap terjadi di sekitar sungai dan tanggul. Posko gabungan aparat juga didirikan di lokasi.

Menurut sejumlah saksi, aktivitas di sana memang mulai ramai oleh petugas. Pengawasannya sendiri melibatkan banyak pihak. Tidak cuma dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI dan pemerintah kota Jakarta Utara, tapi juga Polairud, Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok, Satpol PP, hingga perhubungan dan aparat kelurahan.

Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menjelaskan langkah ini diambil sebagai bentuk pencegahan. Tujuannya agar kebiasaan buruk membuang sampah sembarangan, terutama di daerah pesisir yang rawan, bisa dihentikan.

"Saat ini fokus kami adalah pencegahan. Selain pengawasan langsung di lapangan, kami juga memasang CCTV dan portal akses untuk memantau keluar-masuk kendaraan, serta mendirikan posko bersama guna mendukung penindakan,"

Ucap Asep dalam keterangannya, Rabu (21/1/2026).

Di sisi lain, upaya persuasif juga dilakukan. Spanduk larangan membuang sampah terpasang di titik-titik rawan, mengingatkan warga pada Pasal 130 Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Asep menegaskan, pemerintah siap menindak tegas pelanggar. Sanksinya beragam, mulai dari administratif, Tipiring, hingga pidana.

"Dalam Perda 3/2013 disebutkan, setiap orang yang terbukti membuang atau menumpuk sampah di sungai, kanal, waduk, saluran air, jalan, taman, atau tempat umum dapat dikenai sanksi uang paksa hingga Rp 500 ribu. Sementara bagi pelaku usaha pengelolaan sampah tanpa izin, sanksi administratif berupa uang paksa dapat mencapai Rp 10 juta,"

jelasnya lagi.

Nah, untuk mekanisme Tipiring yang merujuk Perda Ketertiban Umum, ancamannya bisa lebih serius. Pelaku berisiko dijebloskan ke penjara minimal 10 hari atau maksimal 60 hari, dengan denda yang mencapai Rp 20 juta.

Pembersihan besar-besaran sendiri sebenarnya sudah digenjot sejak Jumat (16/1) lalu. Diperkirakan, lebih dari 200 ton sampah menumpuk di Muara Baru dan harus diangkut bertahap. Pekerjaan itu masih berlangsung.

Di akhir pernyataannya, Asep berpesan.

"Kami mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan. Jangan buang sampah sembarangan karena dampaknya luas, tidak hanya merusak lingkungan tapi juga merugikan masyarakat,"

Imbuhnya. Pesan yang sederhana, tapi konsekuensinya ternyata tidak main-main.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar