Kasus dugaan pencabulan di sebuah SDN Serpong, Tangerang Selatan, akhirnya memasuki babak baru. Polisi telah menetapkan seorang guru berinisial YP (54) sebagai tersangka. Tak hanya itu, pria berusia 54 tahun itu juga sudah ditahan.
Konfirmasi itu datang langsung dari Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan, AKP Wira.
Menurutnya, penahanan tersangka telah dilakukan sejak Selasa malam. Ancaman hukuman yang dihadapi YP cukup berat, karena polisi menjeratnya dengan pasal berlapis. Dia dijerat dengan Pasal 418 KUHP dan Pasal 6 Undang-Undang TPKS tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Artikel Terkait
Iran Klaim Serang Pangkalan AS dan Israel dengan Rudal Terbaru dalam Operasi Janji Sejati 4
BMKG Waspadakan Potensi Hujan Petir di Sejumlah Kota Besar Hari Ini
Bapanas Gelar Gerakan Pangan Murah di Kebumen Antisipasi Lonjakan Harga Lebaran
Banjir Rendam Sejumlah Jalan di Jakarta Selatan, Genangan Capai 60 Cm