Enam orang kini telah ditangkap polisi terkait aksi perusakan di Poskotis Taman Nasional Tesso Nilo, Pelalawan, akhir tahun lalu. Penangkapan ini dilakukan Satgas Tim Percepatan Pemulihan (TP2) Polda Riau, sebagai bentuk komitmen mereka untuk melindungi kawasan konservasi itu.
Wakapolda Riau, Brigjen Hengki Haryadi, membeberkan kronologinya. Menurutnya, penangkapan menyusul peristiwa pada 21 November 2025 di dua lokasi: Poskotis Satgas PKH Dusun Toro dan Pos 2 Dusun Kenayang, Kecamatan Ukui. Keenam tersangka itu berinisial BS, HS, JS, HP, DBM, dan SS.
“Di mana motifnya sekelompok 6 orang ini adalah tidak berkenan atas hadirnya Satgas PKH di lokasi kejadian perkara sehingga terjadi perbuatan melawan hukum berupa perusakan dan kekerasan terhadap barang,”
kata Hengki di Mapolda Riau, Pekanbaru, Rabu (21/1/2026).
Mereka merusak sejumlah fasilitas, termasuk tenda personel yang saat itu diisi anggota TNI. Polisi menyita barang bukti seperti balok besi, batang besi, dan flashdisk berisi rekaman aksi perusakan itu.
Untuk saat ini, para tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (1) KUHP atau Pasal 262 KUHP Baru tentang kekerasan bersama-sama terhadap barang, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Pasal 406 KUHP juga bisa diterapkan.
Tapi, itu belum final. Hengki menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan sangat mungkin pasal tambahan akan disematkan.
“Yang menjadi catatan di sini, penyidikan kami bersifat berkesinambungan. Sangat dimungkinkan kami akan menambahkan konstruksi pasal terkait perlawanan terhadap petugas yang sedang melaksanakan tugasnya di sana dengan ancaman hukuman lebih berat yaitu 7 tahun,”
jelasnya.
Artinya, bukan tidak mungkin tersangka akan bertambah. “Apa yang ada di bukti digital bisa kita lakukan penegakan hukum,” ucap Hengki. Jadi, kasus ini masih bisa melebar.
Viral di Medsos
Aksi ini sempat ramai di media sosial. Kejadiannya bermula Jumat, 21 November 2025. Saat itu, petugas Satgas TNTN sedang berada di Poskotis. Tiba-tiba, sekelompok massa yang dipimpin JS datang dan memberi ultimatum: pos harus dikosongkan dalam satu jam.
Permintaan itu ditolak. Petugas bersikukuh bertugas sesuai perintah. Penolakan ini malah memicu kerumunan massa bertambah banyak. Suasana memanas dengan cepat, dan akhirnya berujung pada pembongkaran serta pengrusakan.
Fasilitas yang jadi sasaran lumayan banyak. Lima baliho, satu portal, tiga plang akrilik timbul, bahkan 3.000 bibit tanaman ikut hancur. Belum lagi tenda pleton TNI AD, tenda biru, plus dokumen dan perlengkapan pos lainnya.
Nggak cuma di satu tempat. Aksi berlanjut ke Pos 2 Kenayang yang letaknya tak jauh. Massa kembali merusak portal, plang, dan gapura selamat datang. Beberapa barang bahkan diangkut pakai truk. Perkiraan kerugian sementara? Sekitar Rp190 juta. Nilai yang nggak main-main.
Artikel Terkait
Politikus PKS Desak Pembahasan RUU Pemilu Dimulai dengan Transparan
Raperda Pengelolaan Air Tanah Kalsel Rampung, Menunggu Evaluasi Kemendagri
Polda Maluku Tingkatkan Status Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Tahap Penyidikan
BNPB Catat Kebakaran Lahan di Kaltim dan Banjir di Pasuruan dalam Dua Hari