Bupati Pati Sudewo resmi berstatus tersangka. Kasusnya? Pemerasan terkait jual beli jabatan perangkat desa di wilayahnya sendiri. Menurut KPK, Sudewo sudah mulai membaca peluang ini sejak formasi calon perangkat desa dibuka.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan di Pati, Senin lalu. Kini, Sudewo dan tiga orang lainnya sudah mendekam di Rutan KPK.
“Sejak bulan November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya,”
kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers Selasa ini.
Total ada empat nama yang dicap sebagai tersangka. Selain Sudewo yang merupakan Bupati Pati untuk periode 2025-2030, ada juga Abdul Suyono (Kades Karangrowo), Sumarjiono (Kades Arumanis), dan Karjan (Kades Sukorukun). Mereka semua berasal dari kecamatan yang berdekatan.
Ceritanya berawal Maret 2026 silam. Saat itu Pemkab Pati membuka formasi untuk mengisi kekosongan sekitar 601 jabatan perangkat desa. Peluang inilah, kata Asep, yang kemudian dilihat Sudewo. Dia diduga memanfaatkan momen itu untuk memeras dengan cara menjual jabatan.
Caranya? Sudewo dikabarkan memerintahkan tim sukses dan orang-orang kepercayaannya untuk meminta sejumlah uang dari para calon perangkat desa. Modusnya jelas: bayar untuk dapat posisi.
Kasus ini tentu menjadi pukulan telak bagi tata kelola pemerintahan di daerah. Pati, yang seharusnya fokus membangun, justru diguncang skandal korupsi yang melibatkan orang nomor satu di kabupaten itu sendiri.
Artikel Terkait
Pencuri Sawit 1.620 Kg Tertidur di Samping Tumpukan Hasil Curian, Petugas Keamanan Temukan saat Patroli
Baznas Salurkan Paket Daging Kurban untuk 2.500 Pengungsi Palestina di Kairo
Wakil Bupati Indramayu Bantah Kabar Penetapan Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD
Pria Lansia di Polman Nekat Tikam Keponakan karena Kesal Selalu Dihindari