Petugas Imigrasi baru-baru ini menggulung sebuah sindikat penipuan online yang beroperasi dari sebuah rumah mewah di Tangerang. Modusnya klasik tapi jahat: love scam atau penipuan berkedok cinta. Yang menarik, target mereka bukan orang Indonesia, melainkan warga Korea Selatan yang berada di luar negeri. Caranya? Pelaku, yang didominasi Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, menggaet korban lewat aplikasi percakapan.
Setelah hubungan terjalin, mereka mengajak korban untuk video call bernuansa intim, atau yang sering disebut video call sex (VCS). Nah, di sinilah jebakannya. Tanpa sepengetahuan korban, momen-momen pribadi itu direkam diam-diam.
Rekaman itulah yang kemudian jadi senjata untuk memeras. Korban diancam akan disebarkan videonya jika tidak menuruti permintaan uang dari para pelaku.
Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, membeberkan kronologinya. "Awalnya kami dapat laporan soal aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Gading Serpong," ujarnya.
Setelah pemantauan, petugas akhirnya menggeledah tempat itu pada Kamis, 8 Januari 2026 lalu.
"Saat penggerebekan pertama, kami amankan 14 orang. Tiga belas dari Tiongkok dan satu dari Vietnam," jelas Yuldi.
Tak berhenti di situ, operasi lanjutan pada 10 dan 16 Januari berhasil meringkus 11 WNA lagi, semuanya berasal dari Tiongkok. Dari tangan mereka, disita barang bukti yang cukup banyak untuk mengungkap jaringan ini.
"Kami sita ratusan ponsel, belasan laptop plus PC, monitor, sampai perangkat jaringan Wi-Fi. Semua dipakai untuk mendukung aksi mereka," kata Yuldi.
Menurut sejumlah saksi, rumah tersebut memang terlihat sibuk dengan lalu lalang orang asing, tapi jarang terlihat berinteraksi dengan warga sekitar. Hingga kini, belum ada bukti bahwa warga Indonesia menjadi korban. Meski begitu, tindakan tegas tetap diambil.
Alasannya jelas: para WNA tersebut telah melanggar ketentuan izin tinggal dan aturan keimigrasian yang berlaku. Mereka sekarang ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif.
Yuldi menegaskan, selain masalah administratif keimigrasian, mereka juga terancam pasal pidana untuk kejahatan siber. Ancaman hukumannya tentu tidak main-main. Operasi ini sekaligus jadi peringatan bahwa kejahatan siber lintas negara seperti ini bisa beroperasi dari mana saja, bahkan dari perumahan-perumahan tenang yang tak disangka.
Artikel Terkait
Polisi Sita 80 Gram Kokain dan Tangkap Dua Tersangka di Kemayoran
YouTube Patuh pada PP Tunas, Batasi Aksen Pengguna di Bawah 16 Tahun
Dua Mahasiswi Unsoed Laporkan Rekan ke Polisi Diduga Pelaku Kekerasan Seksual
Anggota DPR Usulkan Transaksi Batu Bara DMO Pakai Rupiah untuk Kurangi Risiko Negara